TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial AM (28), asal Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi tersangka investasi bodong.
Pelaku diduga merugikan 13 korban dengan total Rp 2,2 miliar.
Pelaku membujuk agar para korban menyetorkan sejumlah uang untuk diinvestasikan.
Baca juga: Biar Tak Terjebak, Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong
Kepada para korban, AM menjanjikan keuntungan 30 persen setiap pekan.
Para korban bukan hanya warga Tasikmalaya saja, tapi ada beberapa orang asal luar daerah.
Salah satunya warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kejadiannya sudah hampir sebulan terakhir ini. Tersangka selama ini menjanjikan investasi bodong ke para korban dan merayu akan memberikan keuntungan sampai 30 persen kepada para korbannya, tapi tidak terealisasi," ujar Kapala Polres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, 5 Terdakwa Minta Bebas, Ditolak Hakim
Rimsyahtono mengatakan, modus tersangka selama ini adalah mendekati para kenalannya yang memiliki uang banyak dan merayu untuk menginvestasikan uangnya.
Pelaku mengatakan bahwa investasinya akan disalurkan ke usaha yang bergerak di bidang media sosial.
Pelaku menunjukkan kantor yang telah disewa untuk meyakinkan para korban.
Menurut polisi, selama ini pelaku sempat memberikan keuntungan 30 persen sesuai janjinya kepada para korban.
Baca juga: Polda Metro Jaya Segera Periksa Korban Investasi Bodong Olivia Nathania
Namun, uang yang diberikan itu berasal dari hasil menipu korban lainnya.
“Melihat keuntungan tersebut, korban tertarik hingga akhirnya berinvestasi. Namun ke sininya sadar bahwa para korban ini telah kena tipu pelaku,” kata Rimsyahtono.