Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, 5 Terdakwa Minta Bebas, Ditolak Hakim

Kompas.com - 29/11/2021, 21:01 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang terdakwa kasus penipuan investasi bodong meminta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, pihak hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tidak mengambulkan permintaan terdakwa.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dalam kasus penipuan investasi Wahana Bersama Nusanta (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), di PN Pekanbaru di Riau, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Korban Investasi Bodong di Jepara Capai Ratusan dan Kerugian Rp 4 M, Ini Modusnya

Dalam kasus investasi bodong ini, total kerugian nasabah Rp 84,9 miliar.

"Bahwa dalam surat dakwaan yang disusun JPU dalam perkara ini tidak jelas dalam merumuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata pengacara terdakwa, Yudi Krismen saat sidang.

Baca juga: Investasi Bodong, Gadis 21 Tahun Tipu Ratusan Orang, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

Alasan minta bebas

Kepada majelis hakim yang dipimpin Dahlan, Yudi menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana dan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 KHUPidana, itu terjadi ketidakjelasan apakah itu perbuatan perseorangan atau perusahaan.

"Di sisi lain terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan, tetapi tidak jelas unsur mana yang dilanggar," tukas Yudi.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Kaltim Terbongkar, Tersangka Tilap Rp 63 M untuk Beli Barang Mewah

Pihak pengacara terdakwa menguraikan sejumlah alasan bahwa apa yang didakwakan tidak berdasar.

"Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebaskan dari tahanan," ucap Yudi.

Baca juga: Pemuda di Tuban Ditangkap Polisi atas Dugaan Penipuan Investasi Bodong

 

Ditolak hakim

Namun, atas permintaan terdakwa itu majelis Hakim menolak untuk membebaskan terdakwa.

"Setelah berdiskusi dengan majelis, kita bersepakat terdakwa tetap ditahan," kata hakim, Dahlan.

Dalam kasus investasi bodong ini ini ada lima orang yang diadili.

Mereka adalah, Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing.

Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Amati Hilal Awal Ramadhan, Itera Lampung Gunakan Teleskop Robotik Buatan Arab Saudi

Amati Hilal Awal Ramadhan, Itera Lampung Gunakan Teleskop Robotik Buatan Arab Saudi

Regional
2 Polisi Ditangkap di Madiun, Diduga Bantu Pengedar Cari Narkoba

2 Polisi Ditangkap di Madiun, Diduga Bantu Pengedar Cari Narkoba

Regional
Banyak Kendaraan Tutup Pelat Nomor Pakai Masker, Polisi di Palembang Kembali Tilang Manual

Banyak Kendaraan Tutup Pelat Nomor Pakai Masker, Polisi di Palembang Kembali Tilang Manual

Regional
Siswa SMA Semarang Tewas Ditabrak Motor Bocah 15 Tahun, Pengacara Duga Pelaku Sering Kebut-kebutan

Siswa SMA Semarang Tewas Ditabrak Motor Bocah 15 Tahun, Pengacara Duga Pelaku Sering Kebut-kebutan

Regional
Malu, Pasangan Selingkuh di Tuluagung Tega Buang Bayi di Pinggir Sawah

Malu, Pasangan Selingkuh di Tuluagung Tega Buang Bayi di Pinggir Sawah

Regional
Tersangka Korupsi Uang Makan dan Minum Nakes di RSUD Ambon Segera Disidang

Tersangka Korupsi Uang Makan dan Minum Nakes di RSUD Ambon Segera Disidang

Regional
Anggaran Pembangunan Papua Rp 1.036 Triliun, Jokowi: Masyarakat, Tolong Diawasi, Jangan sampai Belok ke Mana-mana

Anggaran Pembangunan Papua Rp 1.036 Triliun, Jokowi: Masyarakat, Tolong Diawasi, Jangan sampai Belok ke Mana-mana

Regional
Tolak Diajak Berhubungan Intim, Wanita di Riau Dibunuh Adik Ipar

Tolak Diajak Berhubungan Intim, Wanita di Riau Dibunuh Adik Ipar

Regional
Pemkab Flores Timur Klaim Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Ramadhan

Pemkab Flores Timur Klaim Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Ramadhan

Regional
3 Napi Terorisme di Lampung Kembali ke Pangkuan Indonesia

3 Napi Terorisme di Lampung Kembali ke Pangkuan Indonesia

Regional
Kubah Lava Lama di Barat Laut Gunung Merapi Masih Bergerak, Potensi Longsor 3 Kilometer

Kubah Lava Lama di Barat Laut Gunung Merapi Masih Bergerak, Potensi Longsor 3 Kilometer

Regional
Ribuan Warga Semarang Rela Saling Dorong untuk Berebut Roti Ganjel Rel di Acara Dugderan

Ribuan Warga Semarang Rela Saling Dorong untuk Berebut Roti Ganjel Rel di Acara Dugderan

Regional
Dedi Mulyadi Sebut Dana Bagi Hasil Desa Harus Terarah agar Pembangunan Sesuai Target

Dedi Mulyadi Sebut Dana Bagi Hasil Desa Harus Terarah agar Pembangunan Sesuai Target

Regional
Pimpinan BPK Hendra Susanto: Saya Sarjana Teknik Bisa Jadi Auditor

Pimpinan BPK Hendra Susanto: Saya Sarjana Teknik Bisa Jadi Auditor

Regional
Rumah BIN Gadungan Berpangkat Iptu di Palembang Digeledah, Ditemukan 4 Senpi Rakitan

Rumah BIN Gadungan Berpangkat Iptu di Palembang Digeledah, Ditemukan 4 Senpi Rakitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke