PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang terdakwa kasus penipuan investasi bodong meminta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, pihak hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tidak mengambulkan permintaan terdakwa.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dalam kasus penipuan investasi Wahana Bersama Nusanta (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), di PN Pekanbaru di Riau, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Korban Investasi Bodong di Jepara Capai Ratusan dan Kerugian Rp 4 M, Ini Modusnya
Dalam kasus investasi bodong ini, total kerugian nasabah Rp 84,9 miliar.
"Bahwa dalam surat dakwaan yang disusun JPU dalam perkara ini tidak jelas dalam merumuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata pengacara terdakwa, Yudi Krismen saat sidang.
Baca juga: Investasi Bodong, Gadis 21 Tahun Tipu Ratusan Orang, Kerugian Capai Rp 4 Miliar
Alasan minta bebas
Kepada majelis hakim yang dipimpin Dahlan, Yudi menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana dan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 KHUPidana, itu terjadi ketidakjelasan apakah itu perbuatan perseorangan atau perusahaan.
"Di sisi lain terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan, tetapi tidak jelas unsur mana yang dilanggar," tukas Yudi.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Kaltim Terbongkar, Tersangka Tilap Rp 63 M untuk Beli Barang Mewah
Pihak pengacara terdakwa menguraikan sejumlah alasan bahwa apa yang didakwakan tidak berdasar.
"Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebaskan dari tahanan," ucap Yudi.
Baca juga: Pemuda di Tuban Ditangkap Polisi atas Dugaan Penipuan Investasi Bodong
Ditolak hakim
Namun, atas permintaan terdakwa itu majelis Hakim menolak untuk membebaskan terdakwa.
"Setelah berdiskusi dengan majelis, kita bersepakat terdakwa tetap ditahan," kata hakim, Dahlan.
Dalam kasus investasi bodong ini ini ada lima orang yang diadili.
Mereka adalah, Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing.
Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.