AM disangka melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku saat ini berada di sel tahanan Polres Tasikmalaya," ujar dia.
Sementara itu, AM mengakui bahwa merayu agar korban mau berinvestasi tidak mudah.
Setidaknya, dirinya harus berkomunikasi dengan para korban berbulan-bulan, agar mereka mau berinvestasi ratusan juta rupiah.
“Saya iming-imingi, sepekan bisa dapat untung 30 persen. Padahal sebetulnya tidak ada. Total uang yang saya terima dari 13 orang itu Rp 2,2 miliar. Itu saya hitung setelah saya melakukan kegiatan ini sejak 2019. Saya pakai uangnya untuk sehari-hari," kata AM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.