KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik penipuan berkedok investasi bodong yang diduga dilakukan YN, gadis berusia 21 tahun asal Kecamatan Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, YN mengelabui korban dengan iming-iming keuntungan dalam kurun waktu 4 hingga 13 hari sebesar Rp 100.000 sampai Rp 500.000.
"Banyak korban yang tertarik untuk ikut usaha investasi dan kemudian menghubungi tersangka. Para korban lantas mentransfer sejumlah uang tunai dengan nominal berbeda-beda ke rekening tersangka," jelas Warsono, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Penipuan Berkedok Investasi Beezy di Kaltim Raup Uang Rp 63 M dari 900 Korban
Gadis lulusan SMA itu menawarkan investasi uang melalui unggahan status WhatsApp.
Satreskrim Polres Jepara menduga, jumlah korban YN mencapai 200 orang. Total keugian para korban diperkirakan Rp 4 miliar.
Sebanyak 16 orang korban yang sudah dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Jepara mengaku mengalami kerugian Rp 500 juta.
Sementara itu, tersangka YN sudah mengaku perbuatannya. YN mengaku tak sanggup mengembalikan uang para korban.
Baca juga: Investasi Bodong, Gadis 21 Tahun Tipu Ratusan Orang, Kerugian Capai Rp 4 Miliar
Selain itu, YN mengaku telah memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi.
"Tersangka awalnya memutarkan modal investasi dari para korban dengan mentransfer keuntungannya dan berakhir tidak bisa mengembalikan uang para korban. Ini investasi bodong dan tersangka sengaja menipu. Dari 200 korban total Rp 4 miliar. Ada yang sudah dikembalikan juga uangnya saat ditagih," kata Rozi.
Atas perbuatannya, YN terancam melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
(Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.