Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Persidangan perkara investasi bodong dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 164,2 miliar di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
(ANTARA/HO/Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+