Jaksa menyebutkan, kedua terdakwa menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terdakwa menawarkan investasi dengan menjual busana muslim melalui perusahaan CV Yalsa Boutique.
Investasi tersebut ditawarkan dengan keuntungan hasil penjualan berkisar 30 persen hingga 50 persen.
Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, 5 Terdakwa Minta Bebas, Ditolak Hakim
Beberapa bulan kemudian, menurut jaksa, banyak orang tertarik dan menanamkan modalnya di Yalsa Boutique.
Kedua terdakwa juga merekrut orang yang bisa mencari para pemodal.
Menurut jaksa, hingga Februari 2021, terdakwa berhasil menghimpun dana masyarakat mencapai lebih dari Rp 164,2 miliar melalui 204 pencari pemodal, dengan anggota sekitar 19.566 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.