BANDA ACEH, KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Aceh telah menahan dua orang tersangka pemilik Yalsa Boutique karena menjalankan bisnis investasi bodong berkedok usaha busana muslimah.
Penahanan pasangan suami isteri yaitu S (30) dan SHA (31) dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh.
"Sudah ada lebih dari dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Ditambah lagi dengan keterangan saksi ahli dari OJK dan perbankan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam release yang diterima KOMPAS.com, Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: Kasus Investasi Bodong, Polisi Amankan 5 Mobil Mewah Bos Butik dan Pegawainya
Winardy menyebutkan, penyidik Ditredkrimsus Polda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti dari pemilik Yalsa Boutiqe, pasangan suami isteri yang menjalankan bisnis investasi bodong.
Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 46.060.000, laptop, sejumlah emas dengan berbagai bentuk, surat pembelian emas sebanyak 87 lembar, pedang samurai, pisau lipat, kartu ATM, buku rekening, printer, jam tangan dan berbagai barang bukti lainnya.
"Kami sudah menyita sejumlah uang, emas dan barang lainnya yang patut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melakukan asset tracing untuk kasus TPPU-nya," ucapnya.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Beromzet Miliaran Rupiah di Aceh, Polisi Amankan 3 Mobil Mewah dan Rumah
Seperti diberitakan sebelumnya, Yalsa Boutique merupakan investasi bodong yang berkedok usaha penjualan busana muslimah.
Yalsa Boutique menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar dari 202 reseller dan sekitar 17.800 anggota.
Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan Desember 2019 sampai bulan dengan Februari 2021.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 46 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 2 ayat (1) huruf g, pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.