Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Boutique di Aceh Divonis Bebas

Kompas.com - 22/12/2021, 22:14 WIB
Raja Umar,
Khairina

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Terdakwa perkara dugaan investasi bodong berkedok busana muslimah, pasangan suami istri S (30) dan SHA (31) dijatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidang putusan, Rabu (22/12/2021).

Sidang putusan diketuai oleh Muhammad Jamil SH dengan hakim anggota Elvianti Putri SH MH dan Junaidi SH.

"Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim tadi terdakwa divonis lepas, artinya dakwaan JPU tidak terbukti dan perkara tersebut bukan tindak pidana melainkan ranah perperdata," kata Fackrurazi, kuasa hukum terdakwa kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/12/2021).

Pantauan Kompas.com, sidang putusan terhadap terdakwa dugaan investasi bodong yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh.

Baca juga: Reseller Investasi Bodong Yalsa Butik Menangis Ditagih Miliaran Rupiah hingga Diancam Dibunuh

 

Sebab, ratusan reseller dan member baik pendukung maupun korban Yalsa Butik ikut datang langsung menyaksikan proses persidangan yang digelar secara daring tersebut.

Para reseller yang memantau jalannya persidangan dari luar ruang sidang tiba-tiba histeris dan menangis saat mendengar majelis hakim membacakan amar putusan lepas terhadap terdakwa pemilik Yalsa Boutique.

"Alhamdulillah ya Allah, semoga uang kami kembali lagi dan Yalsa Butik dapat berjaya kembali, Saya selaku reseller Yalsa Butik dan investasi saya Rp 2 milliar," kata salah satu wanita paruh baya pendukung owner Yalsa Butik saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu Rahmadani, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengaku pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Suami Istri Terdakwa Investasi Bodong di Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara

" Ya pasti kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA karena divonis lepas, sebelumnya dalam dakwaan kami, tim JPU terdawa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 6 miliar dan subsider enam bulan kurungan penjara.

"Iya vonis hakim sangat jelas berbeda dengan dakwaan, tapi ini kan belum inkrah jadi belum ada yang bisa dieksekusi, baik terdakwa maupun aset mobil dan rumah mewah, uang tunai, perhiasan yang disita sebagai barang bukti yang nilainya milliaran rupiah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Kepala dan Badan Bayi Terpisah saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Kepala dan Badan Bayi Terpisah saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com