Salin Artikel

Investasi Bodong Yalsa Butik di Aceh, Gelar Acara Mewah Dihadiri Istri Gubernur, Rugikan Anggota hingga Rp 164 Miliar

Vonis lepas tersebut dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidang putusan, Rabu (22/12/2021).

Fackrurazi, kuasa hukum terdakwa menyebut, dakwaan JPU tidak terbukti dan perkara tersebut bukan tindak pidana, namun ranah perdata.

Sementara itu, ratusan reseller dan member yang memantau jalannya persidangan dari luar, tiba-tiba histeris dan menangis saat majelis hakum membacakan amar putusan lepas.

"Alhamdulillah ya Allah, semoga uang kami kembali lagi dan Yalsa Butik dapat berjaya kembali, Saya selaku reseller Yalsa Butik dan investasi saya Rp 2 milliar," kata salah satu wanita paruh baya pendukung owner Yalsa Butik saat dikonfirmasi wartawan.

Saat sidang digelar, ratusan reseller dan member baik pendukung maupun korban Yalsa Butik ikut datang lansung menyaksikan proses persidangan.

Kedua terdakwa menghimpun dana masyarakat melalui perusahaan CV Yalsa Boetique dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Investasi yang ditawarkan adalah menjual busana muslim dan keuntungan hasil penjualan berkisar 30 persen hingga 50 persen.

Beberapa bulan setelah penawaran tersebut, banyak orang tertarik dan menanamkan modalnya di Yalsa Boutique.

Kedua terdakwa juga merekrut orang yang bisa mencari para pemodal.

Menurut jaksa, hingga Februari 2021, terdakwa berhasil menghimpun dana masyarakat mencapai lebih dari Rp 164,2 miliar melalui 204 pencari pemodal, dengan anggota sekitar 19.566 orang.

Salah satu reseller Yalsa Butik, Nur Cahya menceritakan kejadian yang ia alami karena tak memberikan keuntungan dan tak bisa mengembalikan uang milik anggotanya.

Ia bercerita bergabung dengan Yalsa Butik pada Februari 2020. Kala itu, pemilik Yalsa Butik meyakinkan akan memberikan keuntungan investasi dan tips hingga 30 persen.

Modal saham investasi yang ia tanamkan adalah Rp 850.000. Beberapa bulan, ia mendapatkan keuntungan.

Ia pun mengajak keluarga dan orang lain untuk bergabung. Selama setahun, Nur Cahya mengaku memiliki 550 anggota.

Mereka ada di Aceh, Jakarta, bahkan kenalannya di Malaysia. Seluruh uang dari membernya telah diserahkan kepada owner Yalsa Butik dengan total Rp 2 miliar.

Member menyetorkan uang ke Nur Cahya dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 500.000 hingga Rp 10 juta

"Anggota saya 550 orang, ada yang kasih mulai dari Rp 500.000 hingga Rp. 100 juta masing masing anggota, saya menyerahkan uang ke owner Yalsa tunai dan tidak ada bukti kwitansi, karena sistim yang dibangun di Yalsa kepercayaan dan kejujuran," kata dia, Sabtu (27/2/2020).

"Saya tidak menyangka akan terjadi masalah seperti ini, padahal awalnya niat saya ingin membantu banyak orang, tapi kalau sudah seperti ini malah saya menyusahkan orang banyak," tambah dia

Acara tersebut dihadiri isteri Wali Kota Banda Aceh, isteri Gubernur Aceh dan beberapa isteri pejabat di Aceh.

"Anggota saya bertambah setelah acara launching Yalsa Butik, acara mewah sekali dan papan bunga hampir 3 kilo dari lokasi acara, dan untuk reseller member wajib pasang papan bunga waktu launching, sehingga banyak orang ingin bergabung untuk berinvestasi," sebutnya.

Saat ini, karena tak bisa menyerahkan uang, Nur Cahya mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari anggotanya.

"Kami sekarang siang malam didatangi member ke rumah menagih pencairan keuntungan dan meminta kembaki uang mereka, kami sering mendapat ancaman," kata Nur Cahya.

Nur sangat berharap owner Yalsa Butik dapat segera mengembalikan seluruh uang anggota rekrutannya yang mencapai Rp 2 miliar lebih.

"Saya sekarang berharap uang seluruh anggota di bawah saya segera dikembalikan, kondisi saya saat ini sangat terancam," ujarnya sambil menangis.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Raja Umar | Editor : Khairina, Abba Gabrillin, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/23/110100278/investasi-bodong-yalsa-butik-di-aceh-gelar-acara-mewah-dihadiri-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke