Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri yang Bunuh Korbannya dengan Minuman Soda Campur Obat Divonis 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/11/2021, 11:07 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com– Pengadilan Negeri Wates memutuskan hukuman penjara 11 tahun pada Nurma Andika (22), warga Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemuda itu terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya tewas.

Korban bernama Desi Sri Diantari (22), warga Pedukuhan Gadingan, Wates.

“Majelis hakim memutuskan 11 tahun penjara,” kata Juru Bicara PN Wates, Happy Tri Sulistyono usai sidang, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan Saat Bertamu, Keluarga Korban: Harus Hukuman Mati

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 12 tahun penjara.

Terdakwa, penasihat hukum hingga jaksa mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sidang ini teregistrasi dengan nomor 112/Pid.B/2021/PN Wates dengan klasifikasi perkara pembunuhan.

Penuntut umum menjerat Nurma dengan berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pidana pembunuhan berencana dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Menargetkan 4 Perempuan, Dua Tewas, Dua Selamat

Dalam perjalanan, pengadilan menyidangkan salah satu tuntutan sebagai alternatif, yakni yang terkait pidana pencurian dengan kekerasannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Majelis menyatakan yang terbukti adalah dakwaan (alternatif) ketiga, yakni pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Tuntutan penuntut umum adalah 12 tahun dan diputus 11 tahun oleh hakim,” kata Happy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com