Salin Artikel

Pencuri yang Bunuh Korbannya dengan Minuman Soda Campur Obat Divonis 11 Tahun Penjara

Pemuda itu terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya tewas.

Korban bernama Desi Sri Diantari (22), warga Pedukuhan Gadingan, Wates.

“Majelis hakim memutuskan 11 tahun penjara,” kata Juru Bicara PN Wates, Happy Tri Sulistyono usai sidang, Senin (22/11/2021).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 12 tahun penjara.

Terdakwa, penasihat hukum hingga jaksa mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sidang ini teregistrasi dengan nomor 112/Pid.B/2021/PN Wates dengan klasifikasi perkara pembunuhan.

Penuntut umum menjerat Nurma dengan berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pidana pembunuhan berencana dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dalam perjalanan, pengadilan menyidangkan salah satu tuntutan sebagai alternatif, yakni yang terkait pidana pencurian dengan kekerasannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Majelis menyatakan yang terbukti adalah dakwaan (alternatif) ketiga, yakni pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Tuntutan penuntut umum adalah 12 tahun dan diputus 11 tahun oleh hakim,” kata Happy.


Sidang berlangsung secara daring, terpisah di tiga tempat berbeda, yakni Ruang Sidang Kartika PN Wates, Kejari Kulon Progo, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates. Nurma mengenakan kopiah tampak di layar ruang sidang.

Hakim Silvera Shintia Dewi memimpin sidang, didampingi Setyorini Wulandari dan M Safrudin Prawira Negara.

Silvera mengganti Ayun Kristiyanto yang biasanya memimpin sidang ini. Hadir sebagai JPU dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo yakni Estining Ayu Pramushinta.

Nurma menghabisi nyawa Desi dilatari niat menguasai semua barang milik korbannya, yakni motor Honda Vario hitam, handphone Xiaomi, dan anting-anting milik Desi.

Ia melumpuhkan Desi dengan minuman bersoda yang sudah dicampur 3,5 butir obat.

Saat dalam pengaruh minuman itu, Desi tewas di tangan Nurma. Usai menghabisi korban, Nurma pergi menjual barang rampasannya.

Ia menjual Vario seharga Rp 5.000.000 pada seorang warga di Magelang, Jawa Tengah.

Anting-anting dijual seharga Rp 120.000 ke warga di Purworejo, Jawa Tegah.

Sedangkan handphone milik korban dijual seharga Rp 200.000 pada seseorang yang ditemuinya di sebuah angkringan di Sleman.

Korban Desi sendiri ditemukan tak bernyawa di bangunan Wisma Sermo Asri, Kedungtangkil, Karangsari, Pengasih pada 23 Maret 2021.

Awalnya, sulit mengungkap kasus kematian Desi. Kasus itu terungkap tidak lama setelah muncul korban berikutnya yang ditemukan di bangunan Dermaga Wisata Pantai Glagah, Temon, pada 2 April 2021.


Korban itu bernama Takdir Sunariati (22) asal Pedukuhan Paingan, Kalurahan Sendangsari, Pengasih.

Dari kasus Takdir ini akhirnya terbongkar siapa pelaku pembunuhan Desi. Nurma akhirnya tertangkap.

Ditemui terpisah, Eko Sunarko ayah dari Desi mengharapkan, putusan memberi keadilan bagi korban. Pasalnya, kematian Desi dinilai lebih terkait dugaan pembunuhan.

“Putusan atas pencurian atau perampokan sah saja, tapi bagaimana dengan kasus pembunuhan itu. Harus ada yang setimpal. Kami sekeluarga inginnya ada hukuman mati,” kata Sunarto.

Nurma kembali menghadapi sidang untuk perkara serupa, kali ini terkait pembunuhannya. Teregistrasi dengan nomor 135/Pib.B/2021/PN Wates ini tentang kejahatan terhadap nyawa yang mengakibatkan korban meninggal dunia bernama Takdir.

Sidang langsung digelar usai sidang dengan korban Desi berakhir.

Perkara ini sebenarnya sudah bergulir sejak 15 November 2021. Kali ini, sidang digelar dengan agenda pembuktian penuntut umum.

Di sini, Nurma kembali menghadapi jerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Majelis hakim akan memberi keadilan seadil-adilnya baik pada keluarga korban dan terdakwa itu sendiri," kata Happy.

Nurma sebelumnya pernah diputus bersalah atas kasus pengancaman berkelanjutan pada 2019. Saat itu, pengadilan memutus hukuman 1 tahun enam bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/110726778/pencuri-yang-bunuh-korbannya-dengan-minuman-soda-campur-obat-divonis-11

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke