Sidang berlangsung secara daring, terpisah di tiga tempat berbeda, yakni Ruang Sidang Kartika PN Wates, Kejari Kulon Progo, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates. Nurma mengenakan kopiah tampak di layar ruang sidang.
Hakim Silvera Shintia Dewi memimpin sidang, didampingi Setyorini Wulandari dan M Safrudin Prawira Negara.
Silvera mengganti Ayun Kristiyanto yang biasanya memimpin sidang ini. Hadir sebagai JPU dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo yakni Estining Ayu Pramushinta.
Baca juga: Pembunuh Berantai di Kulon Progo Berikan Campuran Minuman Soda dengan Obat Sebelum Bunuh Korban
Nurma menghabisi nyawa Desi dilatari niat menguasai semua barang milik korbannya, yakni motor Honda Vario hitam, handphone Xiaomi, dan anting-anting milik Desi.
Ia melumpuhkan Desi dengan minuman bersoda yang sudah dicampur 3,5 butir obat.
Saat dalam pengaruh minuman itu, Desi tewas di tangan Nurma. Usai menghabisi korban, Nurma pergi menjual barang rampasannya.
Ia menjual Vario seharga Rp 5.000.000 pada seorang warga di Magelang, Jawa Tengah.
Anting-anting dijual seharga Rp 120.000 ke warga di Purworejo, Jawa Tegah.
Sedangkan handphone milik korban dijual seharga Rp 200.000 pada seseorang yang ditemuinya di sebuah angkringan di Sleman.
Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan dan Aktif Berkesenian, Orangtua: Kami Terkejut
Korban Desi sendiri ditemukan tak bernyawa di bangunan Wisma Sermo Asri, Kedungtangkil, Karangsari, Pengasih pada 23 Maret 2021.
Awalnya, sulit mengungkap kasus kematian Desi. Kasus itu terungkap tidak lama setelah muncul korban berikutnya yang ditemukan di bangunan Dermaga Wisata Pantai Glagah, Temon, pada 2 April 2021.