KULON PROGO, KOMPAS.com– Pengadilan Negeri Wates memutuskan hukuman penjara 11 tahun pada Nurma Andika (22), warga Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemuda itu terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya tewas.
Korban bernama Desi Sri Diantari (22), warga Pedukuhan Gadingan, Wates.
“Majelis hakim memutuskan 11 tahun penjara,” kata Juru Bicara PN Wates, Happy Tri Sulistyono usai sidang, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan Saat Bertamu, Keluarga Korban: Harus Hukuman Mati
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 12 tahun penjara.
Terdakwa, penasihat hukum hingga jaksa mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sidang ini teregistrasi dengan nomor 112/Pid.B/2021/PN Wates dengan klasifikasi perkara pembunuhan.
Penuntut umum menjerat Nurma dengan berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pidana pembunuhan berencana dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Menargetkan 4 Perempuan, Dua Tewas, Dua Selamat
Dalam perjalanan, pengadilan menyidangkan salah satu tuntutan sebagai alternatif, yakni yang terkait pidana pencurian dengan kekerasannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Majelis menyatakan yang terbukti adalah dakwaan (alternatif) ketiga, yakni pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Tuntutan penuntut umum adalah 12 tahun dan diputus 11 tahun oleh hakim,” kata Happy.