KULON PROGO, KOMPAS.com- Terduga pembunuh dua perempuan di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ternyata bukan kali ini saja terlibat dalam kejahatan.
Berdasarkan catatan Kepolisian Daerah (Polda) DIY, laki-laki berinisial NAF (22) itu sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian.
“Masing-masing hukumannya delapan bulan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Kombes Yuliyanto, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Minim Bukti, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Berantai di Kulon Progo
Pembunuhan dua perempuan yang dilakukan NAF baru-baru ini juga diduga terkait dengan pencurian.
Dari hasil penyidikan polisi, NAF mengambil barang korban yakni motor, perhiasan yang dikenakan, dan barang lain milik korban.
“Ini peristiwa pembunuhan dan perampasan, karena tak lama terungkap siapa pelaku dengan dua korban dilakukan satu orang,” sebut Yuliyanto.
NAF tertangkap tak lama dari penemuan jenazah tanpa identitas di sebuah dermaga tak digunakan dalam kompleks wisata Pantai Glagah, Kapanewon Temon pada 2 April 2021 pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Pembunuh Berantai di Kulon Progo Berikan Campuran Minuman Soda dengan Obat Sebelum Bunuh Korban
Meski minim informasi di awal penemuan, akhirnya diketahui korban bernama Takdir Sunariati (22) asal Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih.
Dari sini akhirnya polisi bisa menangkap NAF pada Sabtu (3/4/2021) pukul 00.30 WIB.
“Pelaku mengambil barang dari korban (TS), yakni motor hingga perhiasan,” kata Yuliyanto.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.