Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Berantai di Kulon Progo Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 14/04/2021, 15:37 WIB
Dani Julius Zebua,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup mengancam pelaku pembunuhan berantai di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Polisi mendapati unsur pembunuhan berencana dalam perbuatan NAF (22 tahun), warga Pedukuhan Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, terhadap dua perempuan yang menjadi korbannya.

Polisi pun menerapkan pasal berlapis pada sopir yang sudah memiliki tiga anak ini.

Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan dan Aktif Berkesenian, Orangtua: Kami Terkejut

Sebelumnya, polisi menjerat NAF dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan unsur pembunuhan berencana di sini.

Polisi kemudian menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Unsur perencanaan terpenuhi, sehingga analisa yuridis di dalam berita acara, pendapat yang akan dibuat dalam melengkapi berkas perkara atas nama tersangka akan diterapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Jeffry lewat keterangan singkat, Selasa (13/4/2021).

NAF tega membunuh dua perempuan muda di waktu dan tempat berbeda.

Kedua korban dibuang ke bangunan kosong tak terurus.

Korban pertama Desi Sri Diantari (22) asal Pedukuhan Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates.

Baca juga: Motor Korban Pembunuhan Berantai di Kulon Progo Ditemukan di Magelang

Desi ditemukan di samping wisma yang tak terurus dalam kawasan hutan suaka margasatwa Waduk Sermo pada 23 Maret 2021 sore.

Korban lainnya, Takdir Sunariati (22) asal Paingan, Sendangsari, Pengasih.

Ia ditemukan di bangunan dermaga tak terpakai dalam kompleks wisata Pantai Glagah pada 2 April 2021.

Motif pembunuhan dilatari keinginan NAF untuk mengambil motor dan barang lain milik korbannya.

Jeffry mengungkapkan, kepada polisi NAF mengaku telah merencanakan semua ini sebelumnya. Aksinya berupa menyediakan minuman bersoda yang sudah dicampur 3,5 butir obat sakit kepala. Minuman itu didekatkan pada korban dan korban meminumnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com