SOLO, KOMPAS.com - Puluhan pengemudi ojek online mendatangi Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (22/11/2021).
Mereka meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membantu mengambalikan tarif ongkos pengiriman makanan kembali seperti semula.
Koordinator Gojek Solo, Josafat Satrio, mengatakan merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Tarif Minimal tertulis Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
Baca juga: Perampas Sepeda Motor Ojol Ditangkap, Pelaku Order Pesanan lewat Aplikasi
Namun, penyedia layanan menerapkan tarif minimal ongkis kirim by aplikasi tersebut sebesar Rp 6.400.
"PT GI melanggar Permenhub No 348 tahun 2019 mengenai tarif minimal. Kita minta Bapak Wali Kota (Gibran) sebagai orangtua kami di Solo untuk mensinkronkan Permenhub No 348 mengenai ongkir by aplikasi," kata Josafat kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin.
Pihaknya ingin ongkos kirim tersebut dikembalikan ke tarif sebelumnya yakni sebesar Rp 8.000.
Dalam kesempatan itu, perwakilan ojek online menyerahkan surat aspirasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar perusahaan penyedia layanan dapat mengembalikan tarif minimal.
"Kita mewakili teman-teman mitra Gojek Solo Raya menyampaikan aspirasi bahwasanya PT Gojek telah melanggar Permenhub yang harusnya minimal pendapatan driver Rp 7.000 sampai Rp 10.000 sekarang yang terjadi Rp 6.400," terang Josafat.
Baca juga: Ratusan Ojol Geruduk Mie Gacoan Yogyakarta, Diduga Salah Paham dan Komentar Wawali
Dikatakannya penurunan tarif ongkir sudah sering terjadi. Namun, penurunan yang terjadi sekarang dinilai paling parah.
"Namun ketika kita kembalikan ke Peraturan Menteri Perhubungan ini yang paling parah. Kalau dulu-dulu kita belum tahu. Sekarang kita sudah tahu Permenhubnya, kita pelajari ternyata ini melanggar," tuturnya.