Korban itu bernama Takdir Sunariati (22) asal Pedukuhan Paingan, Kalurahan Sendangsari, Pengasih.
Dari kasus Takdir ini akhirnya terbongkar siapa pelaku pembunuhan Desi. Nurma akhirnya tertangkap.
Ditemui terpisah, Eko Sunarko ayah dari Desi mengharapkan, putusan memberi keadilan bagi korban. Pasalnya, kematian Desi dinilai lebih terkait dugaan pembunuhan.
“Putusan atas pencurian atau perampokan sah saja, tapi bagaimana dengan kasus pembunuhan itu. Harus ada yang setimpal. Kami sekeluarga inginnya ada hukuman mati,” kata Sunarto.
Baca juga: Jejak Pembunuh Berantai di Kartasura, Ditangkap Usai Bunuh Anggota Kopassus
Nurma kembali menghadapi sidang untuk perkara serupa, kali ini terkait pembunuhannya. Teregistrasi dengan nomor 135/Pib.B/2021/PN Wates ini tentang kejahatan terhadap nyawa yang mengakibatkan korban meninggal dunia bernama Takdir.
Sidang langsung digelar usai sidang dengan korban Desi berakhir.
Perkara ini sebenarnya sudah bergulir sejak 15 November 2021. Kali ini, sidang digelar dengan agenda pembuktian penuntut umum.
Di sini, Nurma kembali menghadapi jerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP.
“Majelis hakim akan memberi keadilan seadil-adilnya baik pada keluarga korban dan terdakwa itu sendiri," kata Happy.
Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan dan Aktif Berkesenian, Orangtua: Kami Terkejut
Nurma sebelumnya pernah diputus bersalah atas kasus pengancaman berkelanjutan pada 2019. Saat itu, pengadilan memutus hukuman 1 tahun enam bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.