Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri yang Bunuh Korbannya dengan Minuman Soda Campur Obat Divonis 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/11/2021, 11:07 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com– Pengadilan Negeri Wates memutuskan hukuman penjara 11 tahun pada Nurma Andika (22), warga Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemuda itu terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya tewas.

Korban bernama Desi Sri Diantari (22), warga Pedukuhan Gadingan, Wates.

“Majelis hakim memutuskan 11 tahun penjara,” kata Juru Bicara PN Wates, Happy Tri Sulistyono usai sidang, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan Saat Bertamu, Keluarga Korban: Harus Hukuman Mati

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 12 tahun penjara.

Terdakwa, penasihat hukum hingga jaksa mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sidang ini teregistrasi dengan nomor 112/Pid.B/2021/PN Wates dengan klasifikasi perkara pembunuhan.

Penuntut umum menjerat Nurma dengan berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pidana pembunuhan berencana dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Menargetkan 4 Perempuan, Dua Tewas, Dua Selamat

Dalam perjalanan, pengadilan menyidangkan salah satu tuntutan sebagai alternatif, yakni yang terkait pidana pencurian dengan kekerasannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Majelis menyatakan yang terbukti adalah dakwaan (alternatif) ketiga, yakni pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Tuntutan penuntut umum adalah 12 tahun dan diputus 11 tahun oleh hakim,” kata Happy.

Sidang berlangsung secara daring, terpisah di tiga tempat berbeda, yakni Ruang Sidang Kartika PN Wates, Kejari Kulon Progo, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates. Nurma mengenakan kopiah tampak di layar ruang sidang.

Hakim Silvera Shintia Dewi memimpin sidang, didampingi Setyorini Wulandari dan M Safrudin Prawira Negara.

Silvera mengganti Ayun Kristiyanto yang biasanya memimpin sidang ini. Hadir sebagai JPU dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo yakni Estining Ayu Pramushinta.

Baca juga: Pembunuh Berantai di Kulon Progo Berikan Campuran Minuman Soda dengan Obat Sebelum Bunuh Korban

Nurma menghabisi nyawa Desi dilatari niat menguasai semua barang milik korbannya, yakni motor Honda Vario hitam, handphone Xiaomi, dan anting-anting milik Desi.

Ia melumpuhkan Desi dengan minuman bersoda yang sudah dicampur 3,5 butir obat.

Saat dalam pengaruh minuman itu, Desi tewas di tangan Nurma. Usai menghabisi korban, Nurma pergi menjual barang rampasannya.

Ia menjual Vario seharga Rp 5.000.000 pada seorang warga di Magelang, Jawa Tengah.

Anting-anting dijual seharga Rp 120.000 ke warga di Purworejo, Jawa Tegah.

Sedangkan handphone milik korban dijual seharga Rp 200.000 pada seseorang yang ditemuinya di sebuah angkringan di Sleman.

Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan dan Aktif Berkesenian, Orangtua: Kami Terkejut

Korban Desi sendiri ditemukan tak bernyawa di bangunan Wisma Sermo Asri, Kedungtangkil, Karangsari, Pengasih pada 23 Maret 2021.

Awalnya, sulit mengungkap kasus kematian Desi. Kasus itu terungkap tidak lama setelah muncul korban berikutnya yang ditemukan di bangunan Dermaga Wisata Pantai Glagah, Temon, pada 2 April 2021.

Korban itu bernama Takdir Sunariati (22) asal Pedukuhan Paingan, Kalurahan Sendangsari, Pengasih.

Dari kasus Takdir ini akhirnya terbongkar siapa pelaku pembunuhan Desi. Nurma akhirnya tertangkap.

Ditemui terpisah, Eko Sunarko ayah dari Desi mengharapkan, putusan memberi keadilan bagi korban. Pasalnya, kematian Desi dinilai lebih terkait dugaan pembunuhan.

“Putusan atas pencurian atau perampokan sah saja, tapi bagaimana dengan kasus pembunuhan itu. Harus ada yang setimpal. Kami sekeluarga inginnya ada hukuman mati,” kata Sunarto.

Baca juga: Jejak Pembunuh Berantai di Kartasura, Ditangkap Usai Bunuh Anggota Kopassus

Nurma kembali menghadapi sidang untuk perkara serupa, kali ini terkait pembunuhannya. Teregistrasi dengan nomor 135/Pib.B/2021/PN Wates ini tentang kejahatan terhadap nyawa yang mengakibatkan korban meninggal dunia bernama Takdir.

Sidang langsung digelar usai sidang dengan korban Desi berakhir.

Perkara ini sebenarnya sudah bergulir sejak 15 November 2021. Kali ini, sidang digelar dengan agenda pembuktian penuntut umum.

Di sini, Nurma kembali menghadapi jerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Majelis hakim akan memberi keadilan seadil-adilnya baik pada keluarga korban dan terdakwa itu sendiri," kata Happy.

Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan dan Aktif Berkesenian, Orangtua: Kami Terkejut

Nurma sebelumnya pernah diputus bersalah atas kasus pengancaman berkelanjutan pada 2019. Saat itu, pengadilan memutus hukuman 1 tahun enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com