Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penertiban PKL, Pemkot Bandung Dituding Tebang Pilih

Kompas.com - 09/06/2018, 19:13 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda mengkritik langkah Pemerintah Kota Bandung dalam upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL), khususnya mobil toko.

Dia mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pemkot Bandung saat ini terkesan tebang pilih karena hanya menindak PKL konvensional yang menggunakan roda di atas lapak-lapak kecil.

"PKL konvensional maupun moko sama-sama telah melanggar ketertiban bahkan hingga membuat kemacetan. Mereka sama merampas hak-hak warga," kata Ayi di Bandung, Sabtu (9/6/2018).

Ayi juga menyoroti kinerja Satuan Tugas (Sargas) Penertiban PKL yang dipimpin Oded M Danial. Menurut Ayi, Satgas PKL tak maksimal dalam mengatur keberadaan para PKL. Ayi juga menyebut Satgas PKL tak bisa memetakan zonasi PKL di Bandung.

"Pemerintah harus mendata PKL agar nantinya bisa ditempatkan pada lokasi yang sesuai. Jika dibiarkan, akan semakin massif. Satu sisi PKL dari kalangan tidak mampu dikejar-kejar, di sisi lain yang pakai mobil dibiarkan. Padahal sama-sama melanggar," katanya.

Baca juga: 8.250 Rumah Tangga Miskin di Bandung Dapat Subsidi Paket Sembako Murah

Sementara itu, Kepala Seksi Pengaturan Transportasi Bidang Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal berkomitmen untuk terus intensif menyisir kawasan yang kerap dijadikan tempat mangkal PKL, khusunya moko yang beroperasi di sekitaran Jalan Diponegoro.

“Kita akan siagakan anggota. Apalagi kemacetan di sekitar Jalan Diponegoro sudah padat sekali," ucapnya.

Rizal mengatakan, dalam sejumlah kegiatan inspeksi mendadak yang dilakukan seringkali bocor, sehingga hanya sedikit pemilik mobil toko yang terjaring razia.

“Mereka kucing-kucingan. Saat kami cek ke lapangan mereka tidak menjajakan dagangannya," katanya.

Keberadaan mobil toko, kata Rizal, melanggar tiga Perda sekaligus. Pertama, Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

“Pelanggaran karena Jalan Dipnegoro adalah zona larangan parkir,” katanya.

Baca juga: Polisi Bandung Ringkus 7 Anggota Geng Motor yang Akan Menyerang Kelompok Lain

Kedua, lanjutnya, pelanggaran terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2005 karena moko berjualan di zona merah. Sepanjang Jalan Diponegoro merupakan kawasan merah dan terlarang untuk kegiatan berdagang.

Pelanggaran ketiga menjadikan mobil pribadi tidak untuk peruntukannya.

“Kami minta mereka taat aturan sebelum ditindak,” tegas Rizal.

Kompas TV Pemprov DKI Jakarta akan menata ulang keberadaan pedagang kaki lima yang kerap menempati trotoar jalan di Jatinegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com