Salin Artikel

Soal Penertiban PKL, Pemkot Bandung Dituding Tebang Pilih

Dia mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pemkot Bandung saat ini terkesan tebang pilih karena hanya menindak PKL konvensional yang menggunakan roda di atas lapak-lapak kecil.

"PKL konvensional maupun moko sama-sama telah melanggar ketertiban bahkan hingga membuat kemacetan. Mereka sama merampas hak-hak warga," kata Ayi di Bandung, Sabtu (9/6/2018).

Ayi juga menyoroti kinerja Satuan Tugas (Sargas) Penertiban PKL yang dipimpin Oded M Danial. Menurut Ayi, Satgas PKL tak maksimal dalam mengatur keberadaan para PKL. Ayi juga menyebut Satgas PKL tak bisa memetakan zonasi PKL di Bandung.

"Pemerintah harus mendata PKL agar nantinya bisa ditempatkan pada lokasi yang sesuai. Jika dibiarkan, akan semakin massif. Satu sisi PKL dari kalangan tidak mampu dikejar-kejar, di sisi lain yang pakai mobil dibiarkan. Padahal sama-sama melanggar," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengaturan Transportasi Bidang Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal berkomitmen untuk terus intensif menyisir kawasan yang kerap dijadikan tempat mangkal PKL, khusunya moko yang beroperasi di sekitaran Jalan Diponegoro.

“Kita akan siagakan anggota. Apalagi kemacetan di sekitar Jalan Diponegoro sudah padat sekali," ucapnya.

Rizal mengatakan, dalam sejumlah kegiatan inspeksi mendadak yang dilakukan seringkali bocor, sehingga hanya sedikit pemilik mobil toko yang terjaring razia.

“Mereka kucing-kucingan. Saat kami cek ke lapangan mereka tidak menjajakan dagangannya," katanya.

Keberadaan mobil toko, kata Rizal, melanggar tiga Perda sekaligus. Pertama, Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

“Pelanggaran karena Jalan Dipnegoro adalah zona larangan parkir,” katanya.

Kedua, lanjutnya, pelanggaran terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2005 karena moko berjualan di zona merah. Sepanjang Jalan Diponegoro merupakan kawasan merah dan terlarang untuk kegiatan berdagang.

Pelanggaran ketiga menjadikan mobil pribadi tidak untuk peruntukannya.

“Kami minta mereka taat aturan sebelum ditindak,” tegas Rizal.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/09/19132221/soal-penertiban-pkl-pemkot-bandung-dituding-tebang-pilih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke