Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Jual Warisan, Ibu 77 Tahun di Palembang Dilaporkan 4 Anaknya atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kompas.com - 30/06/2024, 14:04 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kannut (77), nenek di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatra Selatan dilaporkan 4 anak kandungnya atas kasus dugaan melakukan pemalsuan dokumen.

Permasalahan antara orang tua dan anak terkait masalah warisan terjadi setelah suami Kannut meninggal.

Hingga kini, anak-anaknya belum mendapatkan harta warisan dan mempermasalahkan tindakan Kannut yang menjual tanah warisan.

Kannut terpaksa mendatangi Polda Sumsel dengan kondisi sakit dan duduk di kursi roda guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Nenek di Palembang Dilaporkan 4 Anaknya ke Polisi, Digugat Masalah Tanah Warisan

Dugaan perkara pemalsuan dokumen tersebut kini ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kanut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.

Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Kannut ditahun 2018.

"Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.

Baca juga: Cerita di Balik Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang gegara Warisan, Kecewa Tanda Tangannya Dipalsukan

Saat pemeriksaan, Kannut sebagai pelapor dimintai keterangan soal penjualan tanah seluas 18 hektare yang ada di Kabupatem Banyuasin.

"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.

Lanjut Novel, Kannut menjual tanah itu untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara karena mendiang suami Kannut juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.

"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.

Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.

"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum," kata dia.

Baca juga: PPDB SMA di Palembang Bermasalah, Ombudsman Temukan 911 Siswa Lakukan Maladministrasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digagalkan, Upaya Peredaran Ganja Seberat 48 Kilogram di Sumbar

Digagalkan, Upaya Peredaran Ganja Seberat 48 Kilogram di Sumbar

Regional
Banjir Rob Tak Kunjung Ada Solusi, BEM Unissula Semarang Tantang Bupati Demak Debat Terbuka

Banjir Rob Tak Kunjung Ada Solusi, BEM Unissula Semarang Tantang Bupati Demak Debat Terbuka

Regional
Selewengkan Dana BLT Rp 149 Juta, Kades di Ketapang Ditangkap

Selewengkan Dana BLT Rp 149 Juta, Kades di Ketapang Ditangkap

Regional
Nyalakan Tungku Perapian untuk Usir Rasa Dingin, Rumah Mbak Siyo di Kulon Progo Terbakar

Nyalakan Tungku Perapian untuk Usir Rasa Dingin, Rumah Mbak Siyo di Kulon Progo Terbakar

Regional
Misteri Temuan Mayat Bertato Tanpa Kelamin di Sungai Ciliwung, Polisi Sulit Identifikasi Korban

Misteri Temuan Mayat Bertato Tanpa Kelamin di Sungai Ciliwung, Polisi Sulit Identifikasi Korban

Regional
Buntut Dugaan Piagam Palsu di PPDB, Disdik Semarang Akan Bina Kepala Sekolah

Buntut Dugaan Piagam Palsu di PPDB, Disdik Semarang Akan Bina Kepala Sekolah

Regional
Hujan Abu Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Landa Sejumlah Desa, Warga Cemas

Hujan Abu Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Landa Sejumlah Desa, Warga Cemas

Regional
Nenek Bersimbah Darah, Diduga Dianiaya Bidan Gara-gara Ayam

Nenek Bersimbah Darah, Diduga Dianiaya Bidan Gara-gara Ayam

Regional
Coklit Data Pemilih Pilkada 2024, 5.687 Petugas Pantarlih Diterjunkan KPU Brebes

Coklit Data Pemilih Pilkada 2024, 5.687 Petugas Pantarlih Diterjunkan KPU Brebes

Regional
Bakal Calon Bupati Kampar Bagi-bagi Susu dan Roti ke Anak-anak

Bakal Calon Bupati Kampar Bagi-bagi Susu dan Roti ke Anak-anak

Regional
Evaluasi Penggunaan Piagam Palsu di PPDB, Disdikbud Jateng Bakal Kembangkan 'Sang Juara'

Evaluasi Penggunaan Piagam Palsu di PPDB, Disdikbud Jateng Bakal Kembangkan "Sang Juara"

Regional
Dampak Pesawat Garuda Alami Masalah Teknis, Jadwal Kedatangan 4 Kloter Jemaah Haji Debarkasi Solo Alami Perubahan

Dampak Pesawat Garuda Alami Masalah Teknis, Jadwal Kedatangan 4 Kloter Jemaah Haji Debarkasi Solo Alami Perubahan

Regional
Hendak Berantas Penyelundupan BBM dari NTT ke Timor Leste, Sejumlah Polisi Malah Dituding Selingkuh

Hendak Berantas Penyelundupan BBM dari NTT ke Timor Leste, Sejumlah Polisi Malah Dituding Selingkuh

Regional
Penyelenggaraan AFF U-16 di Solo Sukses, Pj Gubernur Nana Harap Event Berikutnya Digelar di Jateng

Penyelenggaraan AFF U-16 di Solo Sukses, Pj Gubernur Nana Harap Event Berikutnya Digelar di Jateng

Regional
Bidan di Lampung Aniaya Nenek Penjual Telur hingga Amnesia, Ini Kronologinya

Bidan di Lampung Aniaya Nenek Penjual Telur hingga Amnesia, Ini Kronologinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com