PADANG, KOMPAS.com - Upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 48 kilogram di wilayah Sumatera Barat, yang terindikasi datang dari jaringan Panyabungan Sumatera Utara (Sumut), digagalkan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Kamis (4/7/2024) mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024 dini hari.
"Barang bukti berupa ganja kering berhasil disita dari penangkapan yang dilakukan di dua lokasi pada Rabu," kata dia, seperti dikutip Antara.
Dwi menceritakan penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan dekat Ranjau-Batu Panti, Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Baca juga: Pabrik Narkoba di Malang Memproduksi Ganja Sintetis, Dipandu WN Malaysia dan Berkamuflase EO
Sedangkan, lokasi kedua di Jalan Lintas Panti, Kabupaten Pasaman Barat, sekitar pukul 02.30 WIB.
Pada lokasi pertama, petugas menangkap dua pelaku yakni FH (28) dan MH (38), keduanya sama-sama warga Kota Padang.
"Dari sanalah kami mengamankan barang bukti berupa dua karung berisi 40 paket besar yang diduga kuat sebagai ganja kering," kata Dwi.
Sementara, di lokasi kedua polisi menangkap dua pelaku lainnya, yakni G (41) dan K (41) warga Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut.
Dari tangan pelaku ditemukan lagi delapan paket besar, serta satu paket sedang yang juga diduga ganja, sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya terhadap jaringan narkoba Panyabungan.
Baca juga: 13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita
Petugas mendapati informasi adanya pendistribusian menuju Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan diedarkan ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya.
Kemudian polisi melakukan pengamatan wilayah di sekitar perbatasan Sumbar dan Sumut.
Tim dibagi pada dua titik yaitu Sumut-Sumbar via Rao Pasaman, dan perbatasan Sumut-Sumbar via Silaping, Pasaman Barat.
Pada Rabu dini hari akhirnya terpantau mobil Toyota Innova warna hitam memasuki wilayah Pasaman melalui Rao yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Padang.
Dengan bantuan dari jajaran Polsek Rao Polres Pasaman, dua pelaku yaitu FH dan MH dibekuk petugas beserta 40 paket ganja.
Baca juga: Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar
Selang beberapa waktu kemudian, di lokasi kedua polisi melihat sebuah sepeda motor yang dikendarai dua orang laki-laki, mereka dicurigai membawa ganja.
"Keduanya pun langsung kami tangkap, dan didapati narkoba jenis ganja lainnya sebagai barang bukti," kata dia.
Ia lalu mengatakan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.