SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah buntut adanya dugaan piagam palsu di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2024.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, pembinaan penting dilakukan agar kepala sekolah jeli saat membuat keterangan piagam.
Baca juga: Evaluasi Penggunaan Piagam Palsu di PPDB, Disdikbud Jateng Bakal Kembangkan Sang Juara
"Akamelakukan pembinaan kepada kepala sekolah agar lebih jeli dalam membuat keterangan terkait piagam-piagam yang didapatkan oleh peserta didik, dicek. Saya kira itu," jelas Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Bambang menyebut jika analisis piagam untuk mendaftar ke SMA bukan kewenangan Dinas Pendidikan Kota Semarang karena provinsi mempunyai sistem sendiri.
"Kalau mengacu dari kejadian (dugaan piagam) di SMA Negeri 3 Semarang, kami sudah berkoordinasi. Itu wewenang provinsi, pendaftaran SMA/SMK provinsi kan punya sistem sendiri," ujar dia.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Erwan Rachmat menambahkan, Disdik Kota Semarang mempunyai platform Sang Juara untuk memverifikasi piagam yang didapatkan siswa.
Hanya saja, platform tersebut peruntukannya hanya bagi jenjang siswa Sekolah Dasar (SD).
"Kalau piagam palsu di SD itu tidak ada, karena Disdik punya platform Sang Juara. Jadi prestasi anak-anak jenjang SD dimasukkan ke platform, melalui operator, kemudian Disdik melakukan verifikasi," ujar Erwan.
Platform tersebut untuk mengunggah setiap piagam kejuaraan yang didapatkan siswa SD untuk digunakan pendaftaran SMP. Operator sekolah akan memasukkan setiap piagam milik siswa. Kemudian, Disdik Kota Semarang melakukan verifikasi.
"Disdik melakukan verifikasi, menolak atau menyetujui. Kalau menolak alasannnya apa (sudah tercantum). Kadang-kadang sertifikat tanpa ada nomor sertifikatnya. Kejuaraan menyebut juara 1 ternyata setelah dibaca juara 3," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.