Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama menerangkan, lokasi rumah pensiun di Colomadu ini dipilih sendiri oleh Presiden Jokowi.
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau, pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," bebernya, Kamis.
Ia memaparkan, anggaran pembangunan rumah pensiun Presiden sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
"Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan. Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," terangnya.
Baca juga: Inilah Penampakan Lahan Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar, Luas 12.000 Meter Persegi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Adapun dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, disebutkan bahwa mantan presiden dan atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
Baca juga: 5 Fakta Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu: Dasar Aturan hingga Harga Lahan
Sumber: Kompas.com (Penulis: Fristin Intan Sulistyowati, Dian Erika Nugraheny | Editor: Gloria Setyvani Putri, Ardito Ramadhan), Antara, Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.