Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Kompas.com - 29/06/2024, 13:48 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang pria bernama Agus Heriyanto (41) lantaran telah menipu dengan janji dapat meloloskan seseorang menjadi polisi.

Akibat kejadian tersebut, korban Adriyan mengalami kerugian Rp 345 juta setelah ditipu oleh Agus yang mengaku sebagai anggota Brimob berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan bertugas di KPK.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, aksi penipuan itu dilakukan oleh tersangka Agus pada 2023.

Baca juga: Ditipu Polisi Gadungan, Ibu Rumah Tangga di Palembang Kehilangan Rp 345 Juta

Mulanya, tersangka menjanjikan kepada Adriyan bahwa anaknya yang sedang mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri akan lulus bila membayar uang Rp 345 juta.

Adriyan pun percaya setelah tersangka Agus menunjukkan foto-fotonya berseragam Brimob berpangkat Kompol terhadap korban.

"Tersangka juga mengaku bahwa bertugas di KPK dan banyak memiliki relasi untuk meloloskan anak korban," kata Anwar, saat melakukan gelar perkara, Sabtu (29/6/2024).

Baca juga: Penipu Modus Jual Beli Mobil Ditangkap, Hasilnya untuk Judi Online

Setelah berhasil mendapatkan keyakinan dari korban, Agus kemudian meminta uang itu segera dikirim.

Korban Adriyan pun menuruti permintaan tersebut. Namun, setelah uang dikirimkan pelaku Agus mendadak menghilang tanpa jejak sehingga kasus itu dilaporkan ke Polda Sumsel.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (25/6/2024) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah empat kali melakukan hal yang sama.  Kami akan terus dalami kasus ini," ujar Anwar.

Baca juga: Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Anwar menerangkan, tersangka Agus menghabiskan uang ratusan juta milik korban untuk berbisnis pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Muba.

Akan tetapi, setelah uang ratusan juta habis untuk modal pengeboran, minyak yang dicari oleh tersangka nyatanya tidak keluar.

"Bisnis illegal drilling gagal, karena tidak menghabiskan minyak. Sebagian uang korban juga digunakan untuk keperluan keseharian tersangka,"jelas Anwar.

Atas perbuatannya, tersangka Agus dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Warga Semarang Meninggal Akibat DBD, Dinkes: 'Fogging' Hanya Bikin Nyamuk Pingsan

3 Warga Semarang Meninggal Akibat DBD, Dinkes: "Fogging" Hanya Bikin Nyamuk Pingsan

Regional
Misteri Kematian Perempuan di Kamar Kos Pati, Korban Sempat Pesan Makan Malam di Warung

Misteri Kematian Perempuan di Kamar Kos Pati, Korban Sempat Pesan Makan Malam di Warung

Regional
Bentrok Antarkelompok di Kenyam, 3 Meninggal

Bentrok Antarkelompok di Kenyam, 3 Meninggal

Regional
DPP PKS Beri Rekomendasi kepada Amar Hanifah dalam Pilkada Sumbawa Barat 

DPP PKS Beri Rekomendasi kepada Amar Hanifah dalam Pilkada Sumbawa Barat 

Regional
Kronologi Tewasnya 4 Karyawan Pabrik Pupuk di Karawang, Sempat Bersihkan Limbah Cair Beraroma Menyengat

Kronologi Tewasnya 4 Karyawan Pabrik Pupuk di Karawang, Sempat Bersihkan Limbah Cair Beraroma Menyengat

Regional
Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Siswi SMK di Mesuji

Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Siswi SMK di Mesuji

Regional
Gerindra Belum Tentukan Figur yang Maju dalam Pilkada Sikka 2024

Gerindra Belum Tentukan Figur yang Maju dalam Pilkada Sikka 2024

Regional
Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Asniati: Saya Tidak Sanggup

Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Asniati: Saya Tidak Sanggup

Regional
Tarif Listrik Batam Naik 9 Persen, Berlaku bagi 11 Jenis Pelanggan

Tarif Listrik Batam Naik 9 Persen, Berlaku bagi 11 Jenis Pelanggan

Regional
6 Saksi Kasus Kematian Siswa SMP di Padang Minta Perlindungan LPSK

6 Saksi Kasus Kematian Siswa SMP di Padang Minta Perlindungan LPSK

Regional
Andalkan Pupuk Kandang, Produktivitas Petani di Kabupaten Semarang Meningkat

Andalkan Pupuk Kandang, Produktivitas Petani di Kabupaten Semarang Meningkat

Regional
Kronologi Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji, Rampas Uang Sekolah Korban

Kronologi Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji, Rampas Uang Sekolah Korban

Regional
4 Hektar Lahan Gambut di Banyuasin Sumsel Terbakar

4 Hektar Lahan Gambut di Banyuasin Sumsel Terbakar

Regional
Kronologi Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji, Rampas Uang Sekolah Korban

Kronologi Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji, Rampas Uang Sekolah Korban

Regional
Sejumlah Warga di Semarang Enggan Didata untuk Pilkada, Ini Penyebabnya

Sejumlah Warga di Semarang Enggan Didata untuk Pilkada, Ini Penyebabnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com