Antoni mengatakan, saat pelantikan lalu, pemkab masih berpedoman pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Aturan tersebut belum dilengkapi terkait netralitas jelang pilkada serentak.
Belakangan sudah keluar edaran Kemendagri sehingga pemerintah kabupaten melakukan pembatalan dan penyesuaian dengan aturan terbaru agar tidak mengundang salah persepsi.
Baca juga: Izin Tanam Pisang di 1.500 Ha Lahan Negara di Bangka Malah Jadi Sawit
Sementara terkait tunjangan hari raya dan pembayaran gaji pegawai, kata Antoni, tidak berpengaruh sama sekali dengan pembatalan pelantikan.
"Pegawai kan tetap kerja di bidang masing-masing. Ini saya check mobile banking sudah berbunyi semua, sudah dibayarkan," pungkas Antoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.