Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Aturan Pilkada, Pelantikan 81 Pejabat di Bangka Barat Dibatalkan

Kompas.com - 02/04/2024, 11:35 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BABEL, KOMPAS.com-Pelantikan 81 pejabat setingkat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, terpaksa dibatalkan.

Para pejabat tersebut kini masih bekerja di pos lama sampai keluarnya izin terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ada 81 pejabat, kami harus tunggu dulu izin dari Kemendagri yang disampaikan melalui gubernur," kata Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Daerah Bangka Barat, Antoni Pasaribu saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Bupati Pasaman Barat Batalkan Pelantikan 51 Pejabat

Antoni saat ini dalam perjalanan ke Kantor Gubernur Bangka Belitung untuk memproses pelantikan pejabat tersebut.

"Sedang dalam perjalanan ke kantor gubernur. Apakah nanti dilantik sebelum lebaran atau sesudahnya tergantung izinnya," ujar Antoni.

Pelantikan pejabat telah dilakukan Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming pada Jumat (22/3/2024) di Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat.

Namun pada 1 April 2024 Bupati Bangka Barat Sukirman mengeluarkan surat tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/84/BKPSDMD/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas.

Pembatalan diduga karena terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 29 Maret 2024.

Baca juga: Bey Machmudin Lantik Sekda Jabar Baru, Singgung soal Sampah sampai Inflasi

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024, dilarang melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Berdasar hal demikian maka terhitung 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

 

Antoni mengatakan, saat pelantikan lalu, pemkab masih berpedoman pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Aturan tersebut belum dilengkapi terkait netralitas jelang pilkada serentak.

Belakangan sudah keluar edaran Kemendagri sehingga pemerintah kabupaten melakukan pembatalan dan penyesuaian dengan aturan terbaru agar tidak mengundang salah persepsi.

Baca juga: Izin Tanam Pisang di 1.500 Ha Lahan Negara di Bangka Malah Jadi Sawit

Sementara terkait tunjangan hari raya dan pembayaran gaji pegawai, kata Antoni, tidak berpengaruh sama sekali dengan pembatalan pelantikan.

"Pegawai kan tetap kerja di bidang masing-masing. Ini saya check mobile banking sudah berbunyi semua, sudah dibayarkan," pungkas Antoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com