Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Pemukulan Wartawan TribunAmbon, Korban Maafkan Terdakwa

Kompas.com - 02/04/2024, 11:27 WIB
Priska Birahy,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana Johar Isnain, terdakwa pemukulan wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis, Senin (1/4/2024). 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penutut umum (JPU) Endang Anakoda. 

Sidang tersebut dihadiri terdakwa yang merupakan Kepala JPL Bulog Maluku didampingi kuasa hukum juga keluarga beserta saksi korban.

Baca juga: Penahanan Tersangka Penganiayaan Wartawan Tribun Ambon Diperpanjang

Dalam pembacaan dakwaan itu, Isnain disebut melakukan pemukulan terjadap saksi korban Jenderal Louis saat mengambil gambar truk beras Bulog yang terbalik. 

JPU dalam dakwaannya membeberkan kronologi pemukulan terdakwa, terjadi di Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya di depan Gereja Galilea Jemaat Halong pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 WIT.

Aksi pemukulan terjadi saat dirinya hendak mengambil gambar insiden tergelincirnya truk bermuatan beras di Galala. 

“Saksi korban yang saat itu berada di lokasi tersebut mengambil gambar mendokumentasikan kejadian tersebut." 

"Ketika melihat saksi korban sementara mengambil gambar, terdakwa datang dan melarang saksi korban untuk mengambil gambar,” kata JPU.

Isnain yang melihat saksi korban masih mengambil gambar, menghampirinya lalu menguncang-guncangkan tubuh korbam sambil marah. Tersangka juga sempat memukul pelipis korban hingga memar.

Baca juga: Penganiaya Wartawan di Maluku Tenggara Ditahan

Akibat perbuatannya, korban melakukan visum dan hasilnya terdapat memar di bagian kepala dan beberapa anggota tubuh lain.

Atas kejadian itu korban tidak bisa beraktivitas dengan baik. 

Tak hanya terdakwa, beberapa rekannya juga ikut memukul serta mencoba merampas hape korban.

Usai membacakan kronologi tersebut, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Hakim pun melanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi yakni korban Jenderal Louis dan Fandi Wattimena.

Korban pun membenarkan kronologi tersebut. Dirinya tengah menjalankan tugas jurnalistik di area publik yang tidak membutuhkan izin khusus. 

Baca juga: Saat Para Wartawan Gantungkan Kartu Pers di Pagar Rumah Dinas Bupati Blitar...

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga a22 April 2024 dengan agenda keterangan saksi selanjutnya.

aKorban berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah melakukan tugasnya di lapangan. 

Beta memaafkan perbuatan terdakwa dan menyerahkannya semua pada keputusan hakim,” ujar Jenderal usai persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Regional
Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Cerita Warga 'Sulap' Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Cerita Warga "Sulap" Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Regional
Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Regional
Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com