AMBON, KOMPAS.com- DR alias Denny, penganiaya seorang wartawan di Maluku Tenggara, Maluku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Maluku Tenggara yang menangani kasus tersebut melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca juga: Wartawan di Maluku Tenggara Dianiaya, Diduga Terkait Pemberitaan
"Pelaku penganiayaan wartawan di Maluku Tenggara sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2023).
Ia mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka Denny langsung ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tenggara.
"Sudah ditahan," ujarnya.
Baca juga: Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi
Roem menekankan, sejak awal Polres Maluku Tenggara berkomitmen untuk menangani proses hukum kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan dalam penanganan kasus pemukulan wartawan tersebut, polisi tidak tebang pilih apalagi melindungi pelaku.
"Siapa pun yang melakukan kejahatan termasuk pejabat atau anggota, bahkan termasuk wartawan bila melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati azas semua sama di depan hukum , termasuk menghormati hak hukum baik pelapor maupun pelaku," tegasnya.
Diakuinya dalam penanganan kasus tersebut, penyidik sempat memberikan penjelasan agar penyelesaian masalah tersebut dilakukan lewat pendekatan restorative justice.
Menurutnya restorative justice adalah hal biasa dalam proses penegakan hukum yang juga diatur dalam ketentuan Undang-undang.
Namun kata dia ada tahapan yang harus dilalui termasuk kesepakatan antara korban dan pelaku.
"Kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani, awalnya penyidik menjelaskan kepada para pihak adanya ruang untuk proses Restorative Justice agar penyelesaiannya secara mediasi damai dan kekeluargaan, mengingat kedua pihak masih hubungan family dan korban juga hanya mengalami luka ringan, namun langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum," ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak DPR RI di Surabaya Berharap Polisi Pakai Pasal Pembunuhan
Ia pun menyayangkan adanya anggapan bahwa polisi telah menggunakan kewenangannya dengan memaksa kedua pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai.
"Tidak ada itu, penjelasan tentang penyelesaian kasus di luar sidang ini merupakan hal yang dibenarkan dan sesuai SOP penyidikan, namun langkah yang dilakukan oleh polisi ini kemudian disalah artikan," ungkapnya.
"Restorative Justice untuk kasus-kasus tertentu itu berlaku untuk siapa pun termasuk untuk rekan-rekan wartawan apabila suatu saat nanti terlibat tindak pidana maka pasti dijelaskan tentang upaya restorative justice, dan semuanya tergantung para pihak yang terkait untuk menerima atau menolak RJ tersebut," tambahnya.
Baca juga: Gempa M 5,3 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berisiko Tsunami