Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiaya Wartawan di Maluku Tenggara Ditahan

Kompas.com - 10/10/2023, 09:55 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com- DR alias Denny, penganiaya seorang wartawan di Maluku Tenggara, Maluku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Maluku Tenggara yang menangani kasus tersebut melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca juga: Wartawan di Maluku Tenggara Dianiaya, Diduga Terkait Pemberitaan

"Pelaku penganiayaan wartawan di Maluku Tenggara sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2023).

Ia mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka Denny langsung ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tenggara.

"Sudah ditahan," ujarnya.

Baca juga: Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi

Roem menekankan, sejak awal Polres Maluku Tenggara berkomitmen untuk menangani  proses hukum kasus tersebut  sesuai aturan yang berlaku.

Ia menegaskan dalam penanganan kasus pemukulan wartawan tersebut, polisi tidak tebang pilih apalagi melindungi pelaku.

"Siapa pun yang melakukan kejahatan termasuk pejabat atau anggota, bahkan termasuk  wartawan bila melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati azas semua sama di depan hukum , termasuk menghormati hak hukum baik pelapor maupun pelaku," tegasnya.

Diakuinya dalam penanganan kasus tersebut, penyidik sempat memberikan penjelasan  agar penyelesaian masalah tersebut dilakukan lewat pendekatan restorative justice.

Menurutnya restorative justice adalah hal biasa dalam proses penegakan hukum yang juga diatur dalam ketentuan Undang-undang.

Namun kata dia ada tahapan yang harus dilalui termasuk kesepakatan antara korban dan pelaku.

"Kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani, awalnya penyidik menjelaskan kepada para pihak adanya ruang untuk proses Restorative Justice agar penyelesaiannya secara mediasi damai dan kekeluargaan, mengingat kedua pihak masih hubungan family dan korban juga hanya mengalami luka ringan, namun langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum," ungkapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak DPR RI di Surabaya Berharap Polisi Pakai Pasal Pembunuhan

Ia pun menyayangkan adanya anggapan bahwa polisi telah menggunakan kewenangannya dengan memaksa kedua pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai.

"Tidak ada itu, penjelasan tentang penyelesaian kasus di luar sidang ini merupakan hal yang dibenarkan dan sesuai SOP penyidikan, namun langkah yang dilakukan oleh polisi ini kemudian disalah artikan," ungkapnya. 

"Restorative Justice untuk kasus-kasus tertentu itu berlaku untuk siapa pun termasuk untuk rekan-rekan wartawan apabila suatu saat nanti terlibat tindak pidana maka pasti dijelaskan tentang upaya restorative justice, dan semuanya tergantung para pihak yang terkait untuk menerima atau menolak RJ tersebut," tambahnya.

Baca juga: Gempa M 5,3 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berisiko Tsunami

Halaman:


Terkini Lainnya

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Regional
Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Regional
Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut 'Jebakan Batman'

Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut "Jebakan Batman"

Regional
Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Regional
Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Regional
Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Regional
Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com