Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Festival Balon Udara di Wonosobo dan Pekalongan Dilarang Diterbangkan Bebas

Kompas.com - 02/04/2024, 11:21 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengingatkan agar warga Wonosobo dan Pekalongan yang bakal mengikuti gelaran festival balon udara saat Lebaran untuk tertib mengikuti aturan.

Dia mengatakan balon udara dilarang diterbangkan secara bebas. Melainkan harus diikat ke permukaan tanah dengan minimal tiga tali tambatan. Kemudian ketinggian maksimal 150 meter.

Sementara ukuran diameter balon maksimal 4 meter dan tinggi maksimal 7 meter. Dengan begitu balon aman diterbangkan tanpa membahayakan aktivitas penerbangan.

Baca juga: Mudik Lebaran, Jalur Udara di Jateng Rawan Terganggu Balon Udara

Polda Jateng juga mengerahkan Kapolres di dua kapubaten tersebut untuk melakukan penertiban acara. Hal ini sebagai langkah mencegah terjadinya pelanggaran terkait penerbangan balon udara.

"Atensi, Wonosobo, Pekalongan terkait dangan lomba balon udara, balonnya ditali semua. Kapolres lakukan mapping betul jangan jadi potensi (pelanggaran), biar enggak menimbulkan pidana," kata Luthfi saat Rapat Forkopimda terkait Pesiapan Menyambut Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Gubernur, Senin (1/4/2024) sore tadi.

Dua lokasi itu diizinkan melakukan tradisi gelaran balon udara sebagaimana Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga memperingatkan mengenai bahaya balon udara yang diterbangkan bebas sampai ketinggian jelajah pesawat. Untuk itu para peserta mesti menaati ketentuan yang telah diberlakukan.

"Festival balon dan ini sebenarnya akan sangat membahayakan bagi penerbangan di wilayah kita, makanya kami sudah menghubungi bupati untuk menertibkan," kata Nana.

Terpisah, Kapolres Wonosobo AKBP Donny Lumbantoruan menyatakan kesiapannya dalam mengawal festival balon udara di daerahnya pada lebaran mendatang.

"Ini kesepakatan kami dengan air navigation (Airnav) dan instansi terkait, festival balon udara tetap boleh dilakukan tapi dengan ketentuan tetap ditambat. Ini akan kita sosialisasikan sampai ke desa-desa. Kalau nanti ada yang nakal, sesuai peraturan Kemenhub akan kita pidana," tandas Donny ditemui usai rapat koordinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Regional
Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Regional
Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Regional
Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Regional
Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Regional
Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Regional
Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com