Salin Artikel

Festival Balon Udara di Wonosobo dan Pekalongan Dilarang Diterbangkan Bebas

Dia mengatakan balon udara dilarang diterbangkan secara bebas. Melainkan harus diikat ke permukaan tanah dengan minimal tiga tali tambatan. Kemudian ketinggian maksimal 150 meter.

Sementara ukuran diameter balon maksimal 4 meter dan tinggi maksimal 7 meter. Dengan begitu balon aman diterbangkan tanpa membahayakan aktivitas penerbangan.

Polda Jateng juga mengerahkan Kapolres di dua kapubaten tersebut untuk melakukan penertiban acara. Hal ini sebagai langkah mencegah terjadinya pelanggaran terkait penerbangan balon udara.

"Atensi, Wonosobo, Pekalongan terkait dangan lomba balon udara, balonnya ditali semua. Kapolres lakukan mapping betul jangan jadi potensi (pelanggaran), biar enggak menimbulkan pidana," kata Luthfi saat Rapat Forkopimda terkait Pesiapan Menyambut Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Gubernur, Senin (1/4/2024) sore tadi.

Dua lokasi itu diizinkan melakukan tradisi gelaran balon udara sebagaimana Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga memperingatkan mengenai bahaya balon udara yang diterbangkan bebas sampai ketinggian jelajah pesawat. Untuk itu para peserta mesti menaati ketentuan yang telah diberlakukan.

Terpisah, Kapolres Wonosobo AKBP Donny Lumbantoruan menyatakan kesiapannya dalam mengawal festival balon udara di daerahnya pada lebaran mendatang.

"Ini kesepakatan kami dengan air navigation (Airnav) dan instansi terkait, festival balon udara tetap boleh dilakukan tapi dengan ketentuan tetap ditambat. Ini akan kita sosialisasikan sampai ke desa-desa. Kalau nanti ada yang nakal, sesuai peraturan Kemenhub akan kita pidana," tandas Donny ditemui usai rapat koordinasi.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/02/112105778/festival-balon-udara-di-wonosobo-dan-pekalongan-dilarang-diterbangkan-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke