LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Wisata balon udara yang ada di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), tepatnya di bawah kaki gunung Rinjani, belum mengantongi izin terbang.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur Iswan Rahmadi mengatakan, wisata balon udara itu sudah beroperasi di kawasan wisata Sembalun. Namun, dari hasil pendataan sementara, izin usaha balon udara itu belum mengantongi izin.
"Balon udara ini banyak yang inginkan di Sembalun. Tapi kan harus ada izin dari Dinas Perhubungan Lombok Timur selaku yang berwenang menerbitkan izin," kata Iswan, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, 3 Titik di Jalan Pusuk Sembalun Lombok Timur Longsor
Iswan menilai, usaha balon udara ini memang menjadi riskan jika tidak mendapatkan legalisasi dari Dinas Perhubungan. Karena, usaha balon udara ini masuk ke dalam aktivitas transportasi yang harus mendapatkan izin dari pemerintah, yakni Dinas Perhubungan.
"Jadi saya kira, izin ini bagusnya diurus dulu. Karena balon udara ini harus punya standar. Jangan sampai usaha belum izin sudah jalan," kata Iswan.
Menurutnya, Dinas Pariwisata Lombok Timur tidak menolak adanya usaha wisata balon udara di Sembalun. Sejauh ini, informasi yang diterima Iswan, wisata balon udara ini masih sebatas rencana.
"Saya malah dapat informasinya di dunia media sosial ada foto-fotonya begitu. Keren kelihatannya. Ya kami sangat senang jika ada itu sebagai dukungan kita ke teman pengusaha," kata Iswan.
Namun, kata Iswan, usaha balon udara merupakan usaha transportasi yang harus memiliki standar jika ingin dioperasikan dengan skala banyak.
"Kita dukungan saja. Tapi silakan proses izin ke sektor perhubungan. Supaya itu legalitas juga ada secara hukum. Karena ini kan rawan insiden begitu," katanya.