LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mewajibkan calon independen pasangan wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada 2024 harus memiliki 5.883 dukungan.
Dukungan itu dibuktikan dengan menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan pendaftaran bakal calon perorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Baca juga: Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut
Ketua KIP Kota Lhokseumawe Abdul Hakim menyebutkan, jumlah dukungan itu tersebar di dua kecamatan.
Dia menyebutkan syarat itu sudah dituangkan dalam keputusan KIP Lhokseumawe nomor 236 tahun 2024 tentang syarat Minimal dan pesebaran dukungan bakal pasangan calon perorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.
“Setiap kadidat yang maju melalui calon perseorangan wajib melengkap syarat dan memastikan keasliannya,” kata Abdul saat dihubungi, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: 2 Mantan Bupati Ingin Maju Pilkada Garut lewat Jalur Perseorangan
Setelah itu, sambung Hakim, KIP akan memverifikasi bukti dukungan itu.
“Jadi kami imbau agar melengkapi berkas sedetail mungkin untuk para calon kepala daerah,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.