SAMARINDA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Kalimantan Timur, menemukan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung calon perseorangan dalam Pilkada Samarinda 2020.
Para abdi negara itu terdeteksi melalui surat pernyataan dukungan (B1-KWK) kepada pasangan calon. Dalam surat itu tertera kolom pekerjaan sebagai ASN.
"Total semua sekitar 50-an berkas dukungan dari ASN," kata Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ikhsan Hasani, saat ditemui Kompas.com di Samarinda, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: Antisipasi Pelanggaran ASN, Bawaslu Gencar Patroli di Medsos
Ikhsan mengatakan secara aturan ASN tidak dibolehkan mendukung calon perorangan.
Karena itu, berkas calon independen yang mendapat dukungan ASN dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Tapi harus ada verifikasi faktual dulu. Setelah kami verifikasi berkas, kami lanjutkan verifikasi faktual. Jika di lapangan memang ditemukan ASN aktif maka kita coret, kecuali pensiunan ASN masih bisa,” ungkap Ikhsan.
Ikhsan mengatakan larangan tersebut diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Netralitas ASN dalam Pilkada 2020
Regulasi itu menyebutkan, dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.