Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut

Kompas.com - 23/04/2024, 10:45 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pilkada serentak bakal digelar tahun ini. Salah satunya di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Tahapan pilkada tersebut diawali dengan proses penerimaan syarat dukungan untuk bakal calon yang maju dari jalur perseorangan atau kerap disebut jalur independen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Sobarian mengatakan, prosedur pendaftaran calon perseorangan telah diumumkan.

Baca juga: Pilkada Pangkalpinang 2024, Mantan Wali Kota dan Dosen Mendaftar lewat PDI-P

Penyelenggara pemilu di ibu kota provinsi Bangka Belitung itu bertindak sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Kota Pangkalpinang Nomor 181 Tahun 2024.

"Pendaftaran calon perseorangan untuk wilayah Kota Pangkalpinang memerlukan dukungan minimal sebanyak 16.142 yang tersebar di minimal 4 kecamatan," kata Sobarian kepada Kompas.com di kantornya, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Pilkada untuk Warga Jateng di Luar Daerah, KPU: Satu-satunya Jalan Hanya Pulang

Sobarian menuturkan, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dapat dilakukan 5 Mei-19 Agustus 2024.

Jumlah syarat dukungan sebesar 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pangkalpinang yang tercatat 161.413 pemilih.

"KPU juga telah membuka helpdesk di kantor untuk memberikan bantuan kepada calon perseorangan yang membutuhkan informasi atau bantuan terkait proses pendaftaran," tutur Sobarian.

Komisioner KPU Pangkalpinang Margarita menambahkan, bukti dukungan dalam bentuk fotocopy KTP bakal diverifikasi faktual.

Hal itu untuk memastikan dukungannya benar diberikan atau sekadar pencatutan.

"Dari pengalaman kita ada ditemukan dukungan dari anggota KPU dan juga ASN. Ternyata itu dicatut, karena banyak fotocopy KTP disalahgunakan," ujar Margarita.

Margarita menegaskan, dukungan untuk calon perseorangan dari ASN, TNI/Polri, termasuk penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan.

"Mereka semua juga para ASN sebenarnya sudah tahu, jadi kalau ada temuan, besar kemungkinan itu pencatutan," jelas Margarita.

Bagi setiap temuan, akan dianggap tidak memenuhi syarat dan calon diminta untuk melengkapi kembali sesuai tenggat waktunya.

Pada Pilkada Pangkalpinang 2018, tercatat empat pasangan calon. Satu pasangan di antaranya, maju dari jalur perseorangan yakni Rinaldi Abdullah-Sarjulianto.

Namun kala itu, pasangan tersebut harus mengakui keunggulan duet Maulan Aklil-M Sopian yang diusung PDI Perjuangan.

Ketua Bawaslu Pangkalpinang Imam Ghozali mengimbau, KPU segera mensosialisasikan kepada masyarakat. Bawaslu bakal melakukan pengawasan pada tahapan pencalonan jalur perseorangan dengan cara dilakukan melalui pengawasan melekat pada setiap tingkatan.

"Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan harus sesuai," ujar Imam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com