KOMPAS.com - Masa penahanan tersangka pemukulan wartawan Tribun Ambon diperpanjang.
Kasus pemukulan wartawan Tribun Ambon, Jenderal Louis, telah masuk tahap lanjutan. Berkas kasus telah lengkap dan akan diserahkan ke kejaksaan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Johar Isnain, Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPL) cabang Maluku, berstatus tahanan di Mapolsek Baguala Kota Ambon hingga 2 Februari 2024.
Baca juga: Kecam Pemukulan Wartawan di Maluku Tenggara, AJI Ambon: Ancam Kemerdekaan Pers
Sementara itu, seluruh berkas kasusnya telah rampung dan menunggu dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolsek Baguala Iptu Mahadewa Bayu menyatakan, berkas kasus tersebut sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.
"Berkas sudah kita rampungkan untuk tahap 1, informasi selanjutnya bisa ditanyakan ke penyidik" ujar Kapolsek kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Dengan demikian, masa penahanan tersangka pun diperpanjang.
"Masa penahanan sudah diperpanjang untuk proses hukum selanjutnya," tambahnya.
Penyerahan berkas tersangka ke kejaksaan dijadwalkan secepatnya untuk segera diproses.
Baca juga: Kapolri Minta Maaf Atas Insiden Pemukulan Wartawan oleh Polisi di Makassar
Petugas penyidik, Bripka Rudi Arsana, menyatakan rencana penyerahan pada Senin (5/2/2024), tetapi terkendala faktor kesehatan.
"Rencana hari ini tahap 1, tetapi saya sementara sakit jadi tertunda," ungkapnya.
Pemukulan wartawan Jenderal Louis terjadi di jalan menuju Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku-Maluku Utara kawasan Halong Kecamatan Baguala pada Sabtu (13/1/2024).
Atas kejadian itu, pelaku pemukulan langsung ditahan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 dan atau 351 ayat (1) KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.