Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecam Pemukulan Wartawan di Maluku Tenggara, AJI Ambon: Ancam Kemerdekaan Pers

Kompas.com - 27/09/2023, 19:45 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon mengecam tindakan pemukulan terhadap seorang wartawan televisi lokal di Maluku Tenggara, Yoseph Leisubun. 

Aksi penganiayaan itu terjadi di rumah korban di Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara pada Senin petang (25/9/2023).

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan yang kembali yang menimpa jurnalis di Maluku yang kali ini terjadi di Maluku Tenggara," kata Ketua AJI Ambon Hairia Fitri kepada Kompas.com, Rabu (27/2923).

Baca juga: Motor Milik Wartawan Hilang di Stadion GBLA Saat Laga Persib Vs Persikabo 1973

Hairia mengaku sangat menyayangkan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang kembali terjadi.

Menurutnya, kasus tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

"Ini tindakan yang mengancam kebebasan pers. Karena ini menghambat jurnalis dalam mencari informasi serta menjamin kebebasan pers," ujarnya.


Ia mengingatkan kepada semua pihak untuk dapat mendukung kebebasan pers. Menghalangi kerja- kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

"Tindakan tersebut telah menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku," katanya.

Baca juga: Pemuda Mabuk yang Tabrak Polisi dan Wartawan di Surabaya Jadi Tersangka

Atas kejadian itu AJI Kota Ambon mendesak polisi untuk memproses hingga tuntas kasus tersebut sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.

"Kami minta kasus ini diproses hingga tuntas," katanya.

AJI Ambon juga meminta pihak kepolisian menghormati kerja-kerja jurnalistik dan mendukung kemerdekaan pers.

Hal ini merujuk pada  kerja sama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Baca juga: Wartawan di Maluku Tenggara Dianiaya, Diduga Terkait Pemberitaan

Kasus penganiayaan wartawan di Maluku Tenggara itu telah  dilaporkan korban ke Polres Maluku Tenggara pada Selasa (26/9/2023).

Korban pun telah divisum dan dimintai keterangan oleh polisi.

Sebelumnya wartawan televisi lokal di Maluku Tenggara bernama Yoseph Leisubun dianiaya di rumahnya di Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara pada Ssenin petang (25/9/2023).

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, dari pengakuan korban, insiden penganiayaan itu diduga terkait pemberitaan kasus dugaan pemerkosaan.

"Kalau menurut pengakuan dia (korban) bahwa (penganiayaan) ini terkait dengan pemberitaan yang diangkat soal dugaan kasus asusila salah satu pejabat," kata Roem.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Saat Menteri Basuki Jadi 'Drummer', Jokowi Menari Gemu Famire bersama Warga Kupang

Saat Menteri Basuki Jadi "Drummer", Jokowi Menari Gemu Famire bersama Warga Kupang

Regional
Polisi Syariah Tangkap 5 Muncikari Online di Lhokseumawe Aceh

Polisi Syariah Tangkap 5 Muncikari Online di Lhokseumawe Aceh

Regional
'Update' Korban Erupsi Gunung Marapi, 13 Jenazah Telah Diidentifikasi

"Update" Korban Erupsi Gunung Marapi, 13 Jenazah Telah Diidentifikasi

Regional
Istri Polisi di Nunukan Laporkan Suami atas Kasus Perselingkuhan

Istri Polisi di Nunukan Laporkan Suami atas Kasus Perselingkuhan

Regional
Presiden Jokowi Tanam Cendana di Samping Kantor Gubernur NTT

Presiden Jokowi Tanam Cendana di Samping Kantor Gubernur NTT

Regional
2 Menit Mengudara, 30 Pelanggaran Terekam ETLE Drone di Kota Magelang

2 Menit Mengudara, 30 Pelanggaran Terekam ETLE Drone di Kota Magelang

Regional
Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Regional
Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Regional
Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Regional
Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Regional
Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Regional
Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Regional
10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

Regional
2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

Regional
14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com