AMBON, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon mengecam tindakan pemukulan terhadap seorang wartawan televisi lokal di Maluku Tenggara, Yoseph Leisubun.
Aksi penganiayaan itu terjadi di rumah korban di Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara pada Senin petang (25/9/2023).
"Kami mengecam keras tindakan kekerasan yang kembali yang menimpa jurnalis di Maluku yang kali ini terjadi di Maluku Tenggara," kata Ketua AJI Ambon Hairia Fitri kepada Kompas.com, Rabu (27/2923).
Baca juga: Motor Milik Wartawan Hilang di Stadion GBLA Saat Laga Persib Vs Persikabo 1973
Hairia mengaku sangat menyayangkan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang kembali terjadi.
Menurutnya, kasus tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
"Ini tindakan yang mengancam kebebasan pers. Karena ini menghambat jurnalis dalam mencari informasi serta menjamin kebebasan pers," ujarnya.
Ia mengingatkan kepada semua pihak untuk dapat mendukung kebebasan pers. Menghalangi kerja- kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.
"Tindakan tersebut telah menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku," katanya.
Baca juga: Pemuda Mabuk yang Tabrak Polisi dan Wartawan di Surabaya Jadi Tersangka
Atas kejadian itu AJI Kota Ambon mendesak polisi untuk memproses hingga tuntas kasus tersebut sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
"Kami minta kasus ini diproses hingga tuntas," katanya.
AJI Ambon juga meminta pihak kepolisian menghormati kerja-kerja jurnalistik dan mendukung kemerdekaan pers.
Hal ini merujuk pada kerja sama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
Baca juga: Wartawan di Maluku Tenggara Dianiaya, Diduga Terkait Pemberitaan
Kasus penganiayaan wartawan di Maluku Tenggara itu telah dilaporkan korban ke Polres Maluku Tenggara pada Selasa (26/9/2023).
Korban pun telah divisum dan dimintai keterangan oleh polisi.
Sebelumnya wartawan televisi lokal di Maluku Tenggara bernama Yoseph Leisubun dianiaya di rumahnya di Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara pada Ssenin petang (25/9/2023).
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, dari pengakuan korban, insiden penganiayaan itu diduga terkait pemberitaan kasus dugaan pemerkosaan.
"Kalau menurut pengakuan dia (korban) bahwa (penganiayaan) ini terkait dengan pemberitaan yang diangkat soal dugaan kasus asusila salah satu pejabat," kata Roem.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.