Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecam Pemukulan Wartawan di Maluku Tenggara, AJI Ambon: Ancam Kemerdekaan Pers

Kompas.com - 27/09/2023, 19:45 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon mengecam tindakan pemukulan terhadap seorang wartawan televisi lokal di Maluku Tenggara, Yoseph Leisubun. 

Aksi penganiayaan itu terjadi di rumah korban di Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara pada Senin petang (25/9/2023).

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan yang kembali yang menimpa jurnalis di Maluku yang kali ini terjadi di Maluku Tenggara," kata Ketua AJI Ambon Hairia Fitri kepada Kompas.com, Rabu (27/2923).

Baca juga: Motor Milik Wartawan Hilang di Stadion GBLA Saat Laga Persib Vs Persikabo 1973

Hairia mengaku sangat menyayangkan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang kembali terjadi.

Menurutnya, kasus tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

"Ini tindakan yang mengancam kebebasan pers. Karena ini menghambat jurnalis dalam mencari informasi serta menjamin kebebasan pers," ujarnya.


Ia mengingatkan kepada semua pihak untuk dapat mendukung kebebasan pers. Menghalangi kerja- kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

"Tindakan tersebut telah menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku," katanya.

Baca juga: Pemuda Mabuk yang Tabrak Polisi dan Wartawan di Surabaya Jadi Tersangka

Atas kejadian itu AJI Kota Ambon mendesak polisi untuk memproses hingga tuntas kasus tersebut sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.

"Kami minta kasus ini diproses hingga tuntas," katanya.

AJI Ambon juga meminta pihak kepolisian menghormati kerja-kerja jurnalistik dan mendukung kemerdekaan pers.

Hal ini merujuk pada  kerja sama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Baca juga: Wartawan di Maluku Tenggara Dianiaya, Diduga Terkait Pemberitaan

Kasus penganiayaan wartawan di Maluku Tenggara itu telah  dilaporkan korban ke Polres Maluku Tenggara pada Selasa (26/9/2023).

Korban pun telah divisum dan dimintai keterangan oleh polisi.

Sebelumnya wartawan televisi lokal di Maluku Tenggara bernama Yoseph Leisubun dianiaya di rumahnya di Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara pada Ssenin petang (25/9/2023).

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, dari pengakuan korban, insiden penganiayaan itu diduga terkait pemberitaan kasus dugaan pemerkosaan.

"Kalau menurut pengakuan dia (korban) bahwa (penganiayaan) ini terkait dengan pemberitaan yang diangkat soal dugaan kasus asusila salah satu pejabat," kata Roem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com