Salin Artikel

Penahanan Tersangka Penganiayaan Wartawan "Tribun Ambon" Diperpanjang

Kasus pemukulan wartawan Tribun Ambon, Jenderal Louis, telah masuk tahap lanjutan. Berkas kasus telah lengkap dan akan diserahkan ke kejaksaan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Johar Isnain, Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPL) cabang Maluku, berstatus tahanan di Mapolsek Baguala Kota Ambon hingga 2 Februari 2024.

Sementara itu, seluruh berkas kasusnya telah rampung dan menunggu dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolsek Baguala Iptu Mahadewa Bayu menyatakan, berkas kasus tersebut sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.

"Berkas sudah kita rampungkan untuk tahap 1, informasi selanjutnya bisa ditanyakan ke penyidik" ujar Kapolsek kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Dengan demikian, masa penahanan tersangka pun diperpanjang.

"Masa penahanan sudah diperpanjang untuk proses hukum selanjutnya," tambahnya.

Penyerahan berkas tersangka ke kejaksaan dijadwalkan secepatnya untuk segera diproses.

Petugas penyidik, Bripka Rudi Arsana, menyatakan rencana penyerahan pada Senin (5/2/2024), tetapi terkendala faktor kesehatan.

"Rencana hari ini tahap 1, tetapi saya sementara sakit jadi tertunda," ungkapnya.

Pemukulan wartawan Jenderal Louis terjadi di jalan menuju Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku-Maluku Utara kawasan Halong Kecamatan Baguala pada Sabtu (13/1/2024).

Atas kejadian itu, pelaku pemukulan langsung ditahan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 dan atau 351 ayat (1) KUHPidana.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/06/102234278/penahanan-tersangka-penganiayaan-wartawan-tribun-ambon-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke