Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Tanam Pisang di 1.500 Ha Lahan Negara di Bangka Malah Jadi Sawit

Kompas.com - 02/04/2024, 05:53 WIB
Heru Dahnur ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BABEL, KOMPAS.com - Penggunaan lahan seluas 1.500 hektar di wilayah Bangka, Kepulauan Bangka Belitung bermasalah.

Pengelolaan lahan ini bermula pada tahun 2018 ketika Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan PT NKI melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan hutan Negara.

Lokasinya berada di hutan produksi Sigambir, Kota Warigin Kabupaten Bangka yang masuk dalam wilayah Desa Labu Air Pandan dan Desa Kota Waringin.

Belakangan terindikasi bahwa semua kewajiban sebagaimana dibuat di dalam perjanjian kerjasama tidak pernah dipenuhi dan dijalankan oleh PT NKI, dari tahun 2018 sampai sekarang.

Baca juga: Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

"Lahan yang diberikan izin pemanfaatan hutan kepada PT NKI telah berubah fungsi dan sebagian lagi telah dikuasai oleh perusahaan."

"Sebagian lagi telah diperjualbelikan oleh oknum Dinas Kehutanan dan oknum pemerintah daerah Kabupaten Bangka."

Demikian kata Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan di kantornya, Senin (1/4/2024).

Kejaksaan, menurut Fadil Regan, saat ini menaikkan status pemeriksaan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Pada hari ini status penanganan perkara pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1.500 hektar dari penyelidikan menjadi penyidikan."

Baca juga: 5 Fakta Kasus Perambahan Hutan Ilegal di Bangka Belitung, Pelaku Mantan Plt Kepala Dinas

Fadil menuturkan, ada sebanyak 30 saksi, termasuk mantan Gubernur telah dimintai keterangan.

Berdasarkan pemeriksaan itulah Kejaksaan kemudian melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.

"Penanganan perkara dimaksud hasil dari kegiatan operasi intelijen yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi yang kemudian diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus."

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan umum sejak 18 Maret 2024 dan telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 30 orang," ujar Fadil.

Tanam pisang

Sementara itu, mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, kerja sama pemanfaatan lahan rencananya untuk ditanami pisang dengan melibatkan kelompok tani desa.

Namun, realisasinya kemudian berubah menjadi kebun kelapa sawit.

"Izin yang diberikan dulu untuk tanam pisang sudah dilakukan kajian," ujar Erzaldi seusai memberi keterangan di kejaksaan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak PT NKI sebelumnya sempat mengeluhkan adanya penyerobotan lahan, sehingga program kerja tidak berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Regional
Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Regional
Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Regional
Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Regional
Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Regional
Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Regional
Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com