Salin Artikel

Izin Tanam Pisang di 1.500 Ha Lahan Negara di Bangka Malah Jadi Sawit

Pengelolaan lahan ini bermula pada tahun 2018 ketika Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan PT NKI melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan hutan Negara.

Lokasinya berada di hutan produksi Sigambir, Kota Warigin Kabupaten Bangka yang masuk dalam wilayah Desa Labu Air Pandan dan Desa Kota Waringin.

Belakangan terindikasi bahwa semua kewajiban sebagaimana dibuat di dalam perjanjian kerjasama tidak pernah dipenuhi dan dijalankan oleh PT NKI, dari tahun 2018 sampai sekarang.

"Lahan yang diberikan izin pemanfaatan hutan kepada PT NKI telah berubah fungsi dan sebagian lagi telah dikuasai oleh perusahaan."

"Sebagian lagi telah diperjualbelikan oleh oknum Dinas Kehutanan dan oknum pemerintah daerah Kabupaten Bangka."

Demikian kata Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan di kantornya, Senin (1/4/2024).

Kejaksaan, menurut Fadil Regan, saat ini menaikkan status pemeriksaan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Pada hari ini status penanganan perkara pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1.500 hektar dari penyelidikan menjadi penyidikan."

Fadil menuturkan, ada sebanyak 30 saksi, termasuk mantan Gubernur telah dimintai keterangan.

Berdasarkan pemeriksaan itulah Kejaksaan kemudian melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.

"Penanganan perkara dimaksud hasil dari kegiatan operasi intelijen yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi yang kemudian diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus."

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan umum sejak 18 Maret 2024 dan telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 30 orang," ujar Fadil.

Tanam pisang

Sementara itu, mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, kerja sama pemanfaatan lahan rencananya untuk ditanami pisang dengan melibatkan kelompok tani desa.

Namun, realisasinya kemudian berubah menjadi kebun kelapa sawit.

"Izin yang diberikan dulu untuk tanam pisang sudah dilakukan kajian," ujar Erzaldi seusai memberi keterangan di kejaksaan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak PT NKI sebelumnya sempat mengeluhkan adanya penyerobotan lahan, sehingga program kerja tidak berjalan.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/02/055302678/izin-tanam-pisang-di-1500-ha-lahan-negara-di-bangka-malah-jadi-sawit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke