Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 DPO Pembakar Kotak Suara di Bima Ditangkap di Mataram

Kompas.com - 01/03/2024, 18:52 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Salah seorang buronan kasus pembakaran TPS dan 68 kotak suara di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AH (22), akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka ditangkap di sebuah kos di Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, oleh jajaran Polda NTB pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin membenarkan satu dari 10 orang DPO kasus pembakaran kotak suara tersebut sudah ditangkap di Mataram.

"Benar, ditangkap di Mataram inisial AH," kata Masdidin saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2024).

Baca juga: Suaminya Ditetapkan Tersangka Pembakaran Kotak Suara di Bima, Saodah Sebut Polisi Salah Tangkap

Masdidin mengungkapkan, setelah melakukan aksi pembakaran TPS dan kotak suara, AH kabur dari wilayah Parado.

Setelah diselidiki, ternyata pria tersebut merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Mataram.

Hal itu kemudian dikoordinasikan dengan jajaran Polda NTB hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka AH.

"AH saat itu juga langsung dibawa ke Bima dan kami jemput di Pelabuhan Tano, Sumbawa," ujarnya.

Baca juga: Tak Terima Ditilang, Pengendara di Bima Berdoa di Tengah Jalan agar Polisi Dapat Hidayah

Dengan tertangkapnya AH, lanjut dia, maka sudah ada lima tersangka yang kini ditahan di Mapolres Bima terkait kasus pembakaran TPS dan kotak suara.

Sementara untuk sembilan orang lainnya yang sudah berstatus sebagai DPO masih dalam pencarian polisi.

"Sembilan orang itu sampai saat ini masih buron, kita masih terus berupaya menangkap pelaku," kata Masdidin.

Dalam kasus pembakaran TPS dan kotak suara di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Berkas 14 orang tersangka sudah dilimpahkan semua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Hal itu menyusul penyidik hanya diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

Namun demikian, berkas perkaranya terpisah antara lima orang yang sudah ditahan dengan 9 orang yang masih buron.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

"Tetap Tipilu, yang sudah ditahan berkas sendiri, yang belum kami lakukan pemeriksaan juga berkas sendiri," kata Masdidin saat melimpahkan berkas para tersangka di Kejari Bima, Senin (26/2/2024). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Warga Sukolilo Pati Takut Motornya Diangkut Polisi | Densus 88 Geledah Rumah Tukang Bubur

[POPULER NUSANTARA] Warga Sukolilo Pati Takut Motornya Diangkut Polisi | Densus 88 Geledah Rumah Tukang Bubur

Regional
Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Regional
Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Regional
Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Regional
Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Regional
1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

Regional
Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Regional
Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Regional
3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Regional
Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Regional
Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Regional
Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Regional
Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Regional
Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Regional
Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com