"Kami sudah berunding dengan keluarga, rencananya kemungkinan akan diterbangkan ke Papua, besok (Rabu, 27/12) malam," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kepada BBC News Indonesia.
Lukas Enembe sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 19 Oktober 2023.
Dia dihukum delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Dalam perkara ini, gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp1,99 miliar.
Selama persidangan, Lukas dilaporkan sakit dan beberapa kali persidangannya harus ditunda.
Baca juga: Massa Diduga Pengarak Jenazah Lukas Enembe Rusuh, 25 Rumah dan Kios Terbakar
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya, kepada Kompas.com, juga membenarkan tentang meninggalnya Lukas Enembe.
Dihubungi BBC News Indonesia, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, Lukas meninggal dunia sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Petrus, Lukas Enembe sebelumnya mengalami "komplikasi jantung, ginjal, dan stroke."
"Tapi yang paling parah gagal ginjal. Dia sudah menjalani cuci darah dan pengobatannya sebanyak 15 kali. Dan selalu saya temani," ungkapnya kepada BBC News Indonesia.
Disebutkan, saat Lukas meninggal, istri dan anak-anaknya, serta keluarga dekat lainnya, mendampinginya di ruangan perawatan di RSPAD.
Pada Oktober 2023 lalu, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, divonis hukuman delapan tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 10 tahun enam bulan.
Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifiikasi. Dalam perkara ini, gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp1,99 miliar.
Uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Baca juga: Bunga untuk Lukas Enembe dari Mama-mama Papua
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10), seperti dikutip dari detik.com.
Hakim juga mewajibkan Lukas membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan. Vonis hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman pidana penjara 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Lukas Enembe dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Sedianya, Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (09/10) silam, namun dia tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.
Baca juga: PJ Gubernur Papua Terkena Lemparan Batu Massa Pengarak Jenazah Lukas Enembe
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belakangan, KPK juga mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Pada sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/09), tim jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dicabut hak politiknya selama lima tahun.
"Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa, dalam amar tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," tambahnya.
Lukas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe Diwarnai Aksi Pelemparan Batu, Jalur Sentani Lumpuh
Disebutkan pula jaksa menuntut Lukas membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya sebulan setelah ada kekuatan hukum tetap.
Jika Lukas tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, kata jaksa.