Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan Terjadi Saat Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe di Jayapura Papua, Apa Penyebabnya?

Kompas.com - 29/12/2023, 06:51 WIB
Rachmawati

Editor

"Kami sudah berunding dengan keluarga, rencananya kemungkinan akan diterbangkan ke Papua, besok (Rabu, 27/12) malam," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kepada BBC News Indonesia.

Lukas Enembe sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 19 Oktober 2023.

Dia dihukum delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Dalam perkara ini, gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp1,99 miliar.

Selama persidangan, Lukas dilaporkan sakit dan beberapa kali persidangannya harus ditunda.

Baca juga: Massa Diduga Pengarak Jenazah Lukas Enembe Rusuh, 25 Rumah dan Kios Terbakar

Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya, kepada Kompas.com, juga membenarkan tentang meninggalnya Lukas Enembe.

Dihubungi BBC News Indonesia, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, Lukas meninggal dunia sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Petrus, Lukas Enembe sebelumnya mengalami "komplikasi jantung, ginjal, dan stroke."

"Tapi yang paling parah gagal ginjal. Dia sudah menjalani cuci darah dan pengobatannya sebanyak 15 kali. Dan selalu saya temani," ungkapnya kepada BBC News Indonesia.

Disebutkan, saat Lukas meninggal, istri dan anak-anaknya, serta keluarga dekat lainnya, mendampinginya di ruangan perawatan di RSPAD.

Terjerat kasus korupsi dan gratifikasi

Pada Oktober 2023 lalu, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, divonis hukuman delapan tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 10 tahun enam bulan.

Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifiikasi. Dalam perkara ini, gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp1,99 miliar.

Uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Baca juga: Bunga untuk Lukas Enembe dari Mama-mama Papua

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10), seperti dikutip dari detik.com.

Hakim juga mewajibkan Lukas membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan. Vonis hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman pidana penjara 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Lukas Enembe dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Sedianya, Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (09/10) silam, namun dia tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.

Baca juga: PJ Gubernur Papua Terkena Lemparan Batu Massa Pengarak Jenazah Lukas Enembe

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belakangan, KPK juga mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

Pada sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/09), tim jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dicabut hak politiknya selama lima tahun.

"Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa, dalam amar tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," tambahnya.

Lukas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe Diwarnai Aksi Pelemparan Batu, Jalur Sentani Lumpuh

Sejumlah kerabat dan keluarga berada di depan peti jenazah dari mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe saat disemayamkan di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). Terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua tersebut meninggal dunia usai divonis gagal ginjal saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto pada Selasa (26/12) pukul 10.45 WIB. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sejumlah kerabat dan keluarga berada di depan peti jenazah dari mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe saat disemayamkan di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). Terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua tersebut meninggal dunia usai divonis gagal ginjal saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto pada Selasa (26/12) pukul 10.45 WIB.
Dalam bagian lain tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim agar mencabut hak politik Lukas selama lima tahun.

Disebutkan pula jaksa menuntut Lukas membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya sebulan setelah ada kekuatan hukum tetap.

Jika Lukas tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, kata jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com