Jaksa membeberkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Lukas.
Baca juga: Ribuan Warga Arak Jenazah Lukas Enembe, Massa Memanas Lempar Batu
Hal yang memberatkan, Lukas disebutkan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Lukas disebut pula bersikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bersikap tidak sopan selama persidangan berlangsung.
Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Awal tahun ini, Lukas didakwa jaksa penuntut telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan uang Rp44,8 miliar itu diterima Lukas dari dua perusahaan konstruksi.
Baca juga: Jenazah Lukas Enembe Tiba di Jayapura, Ribuan Warga Padati Bandara
Dua orang pimpinan perusahaan kontruksi yang memberikan "hadiah" itu adalah Piton Enumbi dan Rijatono Lakka, jelas jaksa.
Piton adalah Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Adapun Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik Manfaat CV Walibhu.
Diduga uang total senilai Rp 45,8 miliar itu diberikan kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua, sebagai "hadiah".
Disebut "hadiah", karena jaksa menyebut, dua perusahaan konstruksi itu dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Baca juga: Kapolda Papua Sebut Lukas Enembe Akan Dimakamkan di Koya Tengah Besok
Dalam dakwaan, Piton diduga menyuap Lukas Enembe sebesar Rp l0.413.929.500. Sementara, Rijatono diduga memberikan "hadiah" kepada Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850.
Menurut jaksa, selain Lukas Enembe, dua orang eks pejabat di Papua juga diduga suap tersebut.
Mereka adalah eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Kael Kambuaya ,dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.
Lukas Enembe dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat jaksa membacakan surat dakwaan, Lukas sempat berujar di ruangan sidang: "Tidak benar. Tidak benar. Dari mana saya terima. Tidak benar."
Ketika Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka, para pendukungnya mengeklaim langkah hukum itu sebagai 'kriminalisasi' dan 'politisasi '.
Tudingan ini ditepis oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Menkopulhukam Mahfud MD.
Saat itu, September 2022, ratusan pendukung Lukas melakukan aksi demonstrasi 'Save Gubernur Papua' di Gedung KPK.
Sebelumnya, gelombang demonstrasi serupa yang diklaim diikuti ribuan pengunjuk rasa digelar di Jayapupa, Papua.
Pada 12 Januari 2023 lalu, Lukas Enembe akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023, setelah mangkir untuk diperiksa.
Baca juga: Polres Jayapura Siagakan 500 Personel Amankan Penjemputan Jenazah Lukas Enembe
Lukas Enembe sempat dibawa ke KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dengan pengawalan ketat.
Di Gedung Merah Putih, dia tampak memakai rompi oranye KPK dengan kursi roda dan tangan diborgol.
Sebelum ditangkap, Lukas mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.