Salin Artikel

Kerusuhan Terjadi Saat Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe di Jayapura Papua, Apa Penyebabnya?

Kericuhan terjadi ketika arak-arakan massa membawa jenazah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menunggu kedatangan iringan mobil jenazah Lukas Enembe dari Sentani, Kabupaten Jayapura sekitar pukul 17.10 WIT.

Sejumlah massa dilaporkan melempar ruko dan bangunan lain dengan batu. Mereka kemudian membakar sejumlah ruko di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tujuh aparat TNI/Polri terluka dalam insiden tersebut, sementara sebanyak 25 ruko dibakar massa.

"Ini ruko-ruko yang berdempetan dengan asrama intel tentara dari Denintel sehingga terjadi 25 unit rumah toko (ruko) terbakar untuk total kerugiannya masih dihitung," kata Mathius, Kamis (28/12).

Sebelumnya, arak-arakan massa membawa jenazah Lukas Enembe dari bandar udara Sentani menuju Sekolah Teologia Atas Injili (STAKIN) di Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (28/12), juga sempat diwarnai kericuhan.

Dalam perjalanan menuju STAKIN di Sentani, Kabupaten Jayapura, sejumlah orang membakar sebuah mobil, merusak sepeda motor dan melempar batu ke sejumlah bangunan.

"Ada satu mobil yang dibakar," kata wartawan Jubi, Islami Adisubrata, yang berada di lokasi kejadian, kepada BBC News Indonesia, Kamis (28/12).

Sebuah video yang beredar di media sosial, memperlihatkan aparat kepolisian terlihat di jalan-jalan yang dilalui arak-arakan.

Lebih dari 1.000 aparat kepolisian diturunkan untuk mengamankan proses arak-arakan ini, kata pejabat kepolisian Papua.

Sejumlah media melaporkan massa juga melakukan aksi pelemparan batu ke arah aparat kepolisian.

Sempat terjadi bentrokan antara aparat dan kepolisian, dan salah-seorang yang terluka akibat lemparan itu adalah Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.

"Pada kejadian di depan STAKIN itu ada 14 korban luka-luka, untuk kendaraan 1 mobil dibakar, 5 kendaraan rusak berat, 2 unit bangunan rusak," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.

"Mereka menghadang di depan ruangan VIP bandara dan memaksa agar jenazahnya diarak dengan jalan kaki," kata Islami.

Ribuan orang kemudian berjalan kaki mengarak jenazah Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, menuju Sekolah Teologia Atas Injili (STAKIN) di Sentani, yang berjarak sekitar tiga kilometer dari bandara.

Sekitar pukul 13.15 Waktu Indonesia Timur (WIT), jenazah Lukas Enembe masih disemayamkan di STAKIN untuk mendapatkan penghormatan terakhir dari masyarakat Papua.

Dari informasi yang dihimpun BBC News Indonesia, saat disemayamkan di STAKIN, aparat kepolisian, pejabat Pemprov Papua sempat melakukan negosiasi dengan perwakilan massa.

Dilaporkan, massa tetap berkukuh agar jenazah kembali diarak dengan berjalan kaki ke kediaman keluarganya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Jarak antara bandara Sentani dan kediaman keluarga Lukas Enembe sekitar 40km.

Meninggal di RSPAD Jakarta

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani masa pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

Informasi yang dihimpun BBC News Indonesia menyebutkan Lukas Enembe, 56 tahun, meninggal dunia sekitar pukul 10.45 WIB.

Mantan Juru bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus, membenarkan bahwa Lukas telah meninggal dunia pada Selasa (26/12) pagi.

"Telah meninggal dunia yang terkasih, bapak Lukas Enembe, pada pagi ini jam 11.00 WIB," ungkap Ridai Darus dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia, Selasa.

Rencananya jenazah Lukas Enembe akan diterbangkan ke Jayapura, Provinsi Papua untuk dimakamkan di sana, kata kuasa hukumnya.

"Kami sudah berunding dengan keluarga, rencananya kemungkinan akan diterbangkan ke Papua, besok (Rabu, 27/12) malam," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kepada BBC News Indonesia.

Lukas Enembe sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 19 Oktober 2023.

Dia dihukum delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Dalam perkara ini, gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp1,99 miliar.

Selama persidangan, Lukas dilaporkan sakit dan beberapa kali persidangannya harus ditunda.

Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya, kepada Kompas.com, juga membenarkan tentang meninggalnya Lukas Enembe.

Dihubungi BBC News Indonesia, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, Lukas meninggal dunia sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Petrus, Lukas Enembe sebelumnya mengalami "komplikasi jantung, ginjal, dan stroke."

"Tapi yang paling parah gagal ginjal. Dia sudah menjalani cuci darah dan pengobatannya sebanyak 15 kali. Dan selalu saya temani," ungkapnya kepada BBC News Indonesia.

Disebutkan, saat Lukas meninggal, istri dan anak-anaknya, serta keluarga dekat lainnya, mendampinginya di ruangan perawatan di RSPAD.

Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifiikasi. Dalam perkara ini, gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp1,99 miliar.

Uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10), seperti dikutip dari detik.com.

Hakim juga mewajibkan Lukas membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan. Vonis hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman pidana penjara 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Lukas Enembe dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Sedianya, Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (09/10) silam, namun dia tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belakangan, KPK juga mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

Pada sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/09), tim jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dicabut hak politiknya selama lima tahun.

"Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa, dalam amar tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," tambahnya.

Lukas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan pula jaksa menuntut Lukas membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya sebulan setelah ada kekuatan hukum tetap.

Jika Lukas tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, kata jaksa.

Jaksa membeberkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Lukas.

Hal yang memberatkan, Lukas disebutkan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lukas disebut pula bersikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bersikap tidak sopan selama persidangan berlangsung.

Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Awal tahun ini, Lukas didakwa jaksa penuntut telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan uang Rp44,8 miliar itu diterima Lukas dari dua perusahaan konstruksi.

Dua orang pimpinan perusahaan kontruksi yang memberikan "hadiah" itu adalah Piton Enumbi dan Rijatono Lakka, jelas jaksa.

Piton adalah Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Adapun Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik Manfaat CV Walibhu.

Diduga uang total senilai Rp 45,8 miliar itu diberikan kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua, sebagai "hadiah".

Disebut "hadiah", karena jaksa menyebut, dua perusahaan konstruksi itu dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Dalam dakwaan, Piton diduga menyuap Lukas Enembe sebesar Rp l0.413.929.500. Sementara, Rijatono diduga memberikan "hadiah" kepada Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850.

Menurut jaksa, selain Lukas Enembe, dua orang eks pejabat di Papua juga diduga suap tersebut.

Mereka adalah eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Kael Kambuaya ,dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.

Lukas Enembe dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saat jaksa membacakan surat dakwaan, Lukas sempat berujar di ruangan sidang: "Tidak benar. Tidak benar. Dari mana saya terima. Tidak benar."

Tudingan ini ditepis oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Menkopulhukam Mahfud MD.

Saat itu, September 2022, ratusan pendukung Lukas melakukan aksi demonstrasi 'Save Gubernur Papua' di Gedung KPK.

Sebelumnya, gelombang demonstrasi serupa yang diklaim diikuti ribuan pengunjuk rasa digelar di Jayapupa, Papua.

Pada 12 Januari 2023 lalu, Lukas Enembe akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023, setelah mangkir untuk diperiksa.

Lukas Enembe sempat dibawa ke KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dengan pengawalan ketat.

Di Gedung Merah Putih, dia tampak memakai rompi oranye KPK dengan kursi roda dan tangan diborgol.

Sebelum ditangkap, Lukas mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/29/065100378/kerusuhan-terjadi-saat-arak-arakan-jenazah-lukas-enembe-di-jayapura-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke