Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa nilai tunjangan perumahan per bulan (termasuk PPh 21) : Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 16,6 juta, anggota DPRD sebesar Rp 10,4 juta atau nilai bersih tunjangan perumahan per bulan (setelah PPh 21) yakni Wakil Ketua DPRD sebesar Rp14,18 juta, anggota DPRD Rp8,9 juta.
BPK menilai Sekretaris DPRD Bangka Tengah selaku PPK kurang cermat mengendalikan pelaksanaan kegiatan belanja kajian tunjangan perumahan dan transportasi.
Nilai tunjangan pada aturan bupati merujuk hasil penilaian Pamong Institute Indonesia (PII) yang ditetapkan oleh Sekretaris DPRD Bangka Tengah tanggal 26 Oktober 2021 dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No 027/703/SPK/SETWAN/2021.
Baca juga: Kelebihan Bayar Insentif untuk 8.961 Nakes, BPK: Terjadi Duplikasi Data di Kemenkes
Padahal PII bukan Penilai Publik sesuai PMK No 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik. PII bukan bagian daftar Izin Usaha kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Daftar Izin Penilai Publik.
Wakil Ketua I DPRD Bangka Tengah, Batianus saat dikonfirmasi mengaku temuan BPK tersebut memang benar adanya.
"Terjadi karena kesalahan perhitungan terkait ukuran meter persegi rumah dinas dewan," kata Batianus.
Baca juga: Kemenkes Minta Sejumlah Nakes Kembalikan Kelebihan Bayar Insentif
Dia juga memastikan telah melakukan pengembalian uang negara sesuai temuan BPK.
Anggota dewan lainnya juga mengikuti langkah pengembalian dan membuat surat pernyataan bisa melunasi sesuai temuan BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.