Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Perumahan DPRD Bangka Tengah Kelebihan Bayar Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 25/10/2023, 13:59 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA TENGAH, KOMPAS.com-Pembayaran tunjangan perumahan untuk wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2022 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari hasil audit yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdapat kelebihan bayar mencapai Rp 1,1 miliar yang terbagi untuk dua wakil ketua dan 22 anggota dewan.

Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa mengatakan, seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK telah ditindaklanjuti.

Baca juga: KPU Babel Ingatkan Jenis Bahan Kampanye, Harga Barang Tak Lebih Rp 100.000

Persoalan kelebihan bayar uang tunjangan, kata Me Hoa, adalah hal yang biasa.

"Hal yang biasa terjadi, se-Indonesia seperti itu," kata Me Hoa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Me Hoa memastikan, DPRD Bangka Tengah berkomitmen untuk mematuhi setiap regulasi termasuk hasil pemeriksaan BPK. Pengembalian uang negara dalam kasus kelebihan bayar juga akan dipatuhi.

"Saya sudah sampaikan pada Setwan dan semuanya sudah beres. Pengembalian sesuai rekomendasi BPK telah dilaksanakan, bahkan kita sudah mau APBD 2024 ini," ujar Me Hoa.

Temuan BPK bermula dari hasil pemeriksaan Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 152/2021 yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.

Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas dan Pemborosan Honor TPAK Pemkot Lhokseumawe

Dalam aturan bupati itu, Wakil Ketua DPRD menerima sebesar Rp 20,4 juta dan anggota DPRD sebesar Rp16,19 juta.

Sementara berdasarkan perhitungan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dengan Formula Stb= (3,33% x Lt x Nt) + (6,64% x Lb x Hs x Nsb) per tahun.

 

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa nilai tunjangan perumahan per bulan (termasuk PPh 21) : Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 16,6 juta, anggota DPRD sebesar Rp 10,4 juta atau nilai bersih tunjangan perumahan per bulan (setelah PPh 21) yakni Wakil Ketua DPRD sebesar Rp14,18 juta, anggota DPRD Rp8,9 juta.

BPK menilai Sekretaris DPRD Bangka Tengah selaku PPK kurang cermat mengendalikan pelaksanaan kegiatan belanja kajian tunjangan perumahan dan transportasi.

Nilai tunjangan pada aturan bupati merujuk hasil penilaian Pamong Institute Indonesia (PII) yang ditetapkan oleh Sekretaris DPRD Bangka Tengah tanggal 26 Oktober 2021 dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No 027/703/SPK/SETWAN/2021.

Baca juga: Kelebihan Bayar Insentif untuk 8.961 Nakes, BPK: Terjadi Duplikasi Data di Kemenkes

Padahal PII bukan Penilai Publik sesuai PMK No 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik. PII bukan bagian daftar Izin Usaha kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Daftar Izin Penilai Publik.

Wakil Ketua I DPRD Bangka Tengah, Batianus saat dikonfirmasi mengaku temuan BPK tersebut memang benar adanya.

"Terjadi karena kesalahan perhitungan terkait ukuran meter persegi rumah dinas dewan," kata Batianus.

Baca juga: Kemenkes Minta Sejumlah Nakes Kembalikan Kelebihan Bayar Insentif

Dia juga memastikan telah melakukan pengembalian uang negara sesuai temuan BPK.

Anggota dewan lainnya juga mengikuti langkah pengembalian dan membuat surat pernyataan bisa melunasi sesuai temuan BPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com