Salin Artikel

Tunjangan Perumahan DPRD Bangka Tengah Kelebihan Bayar Rp 1,1 Miliar

Dari hasil audit yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdapat kelebihan bayar mencapai Rp 1,1 miliar yang terbagi untuk dua wakil ketua dan 22 anggota dewan.

Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa mengatakan, seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK telah ditindaklanjuti.

Persoalan kelebihan bayar uang tunjangan, kata Me Hoa, adalah hal yang biasa.

"Hal yang biasa terjadi, se-Indonesia seperti itu," kata Me Hoa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Me Hoa memastikan, DPRD Bangka Tengah berkomitmen untuk mematuhi setiap regulasi termasuk hasil pemeriksaan BPK. Pengembalian uang negara dalam kasus kelebihan bayar juga akan dipatuhi.

"Saya sudah sampaikan pada Setwan dan semuanya sudah beres. Pengembalian sesuai rekomendasi BPK telah dilaksanakan, bahkan kita sudah mau APBD 2024 ini," ujar Me Hoa.

Temuan BPK bermula dari hasil pemeriksaan Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 152/2021 yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.

Dalam aturan bupati itu, Wakil Ketua DPRD menerima sebesar Rp 20,4 juta dan anggota DPRD sebesar Rp16,19 juta.

Sementara berdasarkan perhitungan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dengan Formula Stb= (3,33% x Lt x Nt) + (6,64% x Lb x Hs x Nsb) per tahun.


Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa nilai tunjangan perumahan per bulan (termasuk PPh 21) : Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 16,6 juta, anggota DPRD sebesar Rp 10,4 juta atau nilai bersih tunjangan perumahan per bulan (setelah PPh 21) yakni Wakil Ketua DPRD sebesar Rp14,18 juta, anggota DPRD Rp8,9 juta.

BPK menilai Sekretaris DPRD Bangka Tengah selaku PPK kurang cermat mengendalikan pelaksanaan kegiatan belanja kajian tunjangan perumahan dan transportasi.

Nilai tunjangan pada aturan bupati merujuk hasil penilaian Pamong Institute Indonesia (PII) yang ditetapkan oleh Sekretaris DPRD Bangka Tengah tanggal 26 Oktober 2021 dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No 027/703/SPK/SETWAN/2021.

Padahal PII bukan Penilai Publik sesuai PMK No 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik. PII bukan bagian daftar Izin Usaha kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Daftar Izin Penilai Publik.

Wakil Ketua I DPRD Bangka Tengah, Batianus saat dikonfirmasi mengaku temuan BPK tersebut memang benar adanya.

"Terjadi karena kesalahan perhitungan terkait ukuran meter persegi rumah dinas dewan," kata Batianus.

Dia juga memastikan telah melakukan pengembalian uang negara sesuai temuan BPK.

Anggota dewan lainnya juga mengikuti langkah pengembalian dan membuat surat pernyataan bisa melunasi sesuai temuan BPK.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/25/135953178/tunjangan-perumahan-dprd-bangka-tengah-kelebihan-bayar-rp-11-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke