AMBON, KOMPAS.com - Kantor Bea Cukai Ambon, Maluku, memusnahkan berbagai produk minuman keras dan rokok ilegal hasil sitaan.
Pemusnahan barang-barang ilegal tanpa cukai itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Ambon pada Rabu (25/10/2023).
Adapun berbagai jenis minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari 104 liter miras yang dikemas dalam 51 botol. Sedangkan rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 198.915 batang rokok.
Baca juga: Imigrasi Nyatakan WN Belanda yang Bawa Anak Magang ke Ambon Tak Bersalah
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai cukai sebesar Rp 131 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Maluku Djaka Kusmartata mengatakan, ribuan batang rokok dan minuman yang dimusnahkan itu kebanyakan merupakan barang ilegal dari China.
"Barang-barang ini mayoritas diimpor dari China," katanya kepada wartawan di sela-sela pemusnahan.
Baca juga: WN Belanda yang Diduga Langgar Izin Tinggal di Ambon Dikenai Wajib Lapor
Menurutnya, pemusnahan barang-barang ilegal itu dilakukan untuk mencegah meluasnya peredaran barang-batang ilegal berbahaya di tengah masyarakat.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan petugas Bea Cukai selama melakukan patroli dan pengawasan di wilayah Maluku dan Maluku Utara, khususnya di Kota Ambon.
"Upaya memberantas peredaran barang-barang ilegal ini juga untuk menjamin agar masyarakat dan negara tidak dirugikan," ujarnya.
Ia menambahkan, penyitaan barang-barang ilegal ini berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama dengan berbagai pihak.
"Sehingga kami berharap sinergitas ini semakin berkelanjutan," katanya.
Ke depan, kata dia, upaya pencegahan akan terus dilakukan dengan meningkatkan patroli dan pengawasan serta sosialisasi kepada para pengusaha agar tidak terlibat dalam transaksi barang-barang ilegal.
"Tentu pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan. Jadi kalu ada barang ilegal masuk akan kita tindak dan kita juga akan sosialisasi ke pengusaha agar mereka tidak melakukan transaksi ilegal," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.