Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Belanda Ditangkap di Ambon karena Diduga Salahgunakan Izin Keimigrasian

Kompas.com - 13/10/2023, 19:52 WIB
Priska Birahy,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Satu orang warga negara asing (WNA) asal Belanda ditangkap tim gabungan di Hotel The City Kota Ambon atas dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian Jumat sore, (13/10/2023).

Pria berkebangsaan Belanda bernama Evert Johannes Geert Lucke alias Hans Lucke itu disergap di Sky Lounge lantai 7 The City Hotel Jalan Tulukabessy saat duduk bersama dengan seorang warga asing lain.

Tim yang datang langsung menghampirinya selama beberapa menit sebelum akhirnya Hans dibawa ke kantor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon kawasan Kudamati sekitar pukul 16.00 untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Politeknik Ambon

Tim gabungan yang terlibat antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abdurraab Ely, Kasi Intelijen Keimigrasian Kelas I TPI Ambon Devi Rajasa, Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kelas I TPI Ambon Frans Tutuarima.

Pabandyalid Sinteldam XVI/Pattimura Mayor Inf Rindra Kurnia Virdaus , Wadandeninteldam XVI/Ptm Mayor Inf Enra E Nasution, Kasi A Kejaksaan Tinggi Maluku Karel, perwakilan Binda Maluku serta perwakilan dari Intelkam Polda Maluku.

“Kami baru dapat info dari pemda kalau ada orang Belanda yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Kami bawa ke imigrasi untuk pemeriksaan hal-hal terkait pemalsuan,” kata Ely saat memberi keterangan di kantornya sore tadi.

Dari informasi tersebut dia bersama sejumlah pihak yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mengambil tindakan.

Dalam operasi gabungan itu ada sekitar 15 orang yang mendatangi Hans yang tengah ngobrol santai dengan seorang WNA asing lain.

Berdasarkan data awal pihaknya melakukan pemeriksaan adanya dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian.

Hans diketahui memegang visa tipe B211A atau Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah, wisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olah raga non komersial, kunjungan dalam rangka bisnis.

“Kami periksa dokumennya dulu buat pastikan lagi. Tapi dia visa kunjungan untuk bisnis biasa, untuk business talk bisa atau beri pengarahan, tapi bukan kerja. Katanya dia kerja di sekolah lah. Kalau itu visa business talk berarti dia melanggar,” tegas Ely.

Dari pantauan Kompas.com, Hans tengah duduk dalam ruang pemeriksaan sejak sore dan diputuskan untuk tinggal sementara di kantor imigrasi.

Baca juga: Bangunan Tempat Usaha di Ambon Ludes Terbakar

“Sementara sore ini kami periksa dan kalau terbukti kami keluarkan surat kekarantinaan untuk kita tahan pada proses lebih lanjut,” tambah Ely.

Masa berlaku penahanan kekarantinaan adalah 20 hari. WNA dapat diperbolehkan tinggal di luar kantor imigrasi dengan jaminan dan persyaratan tertentu. Sebaliknya keputusan untuk tetap tinggal dalam lingkungan kantor disesuaikan dengan temuan dan hasil pemeriksaan nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com