AMBON, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan modal pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022.
Korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1.875.206.347.
Baca juga: 4 Pejabat Ditahan Kasus Korupsi, Pemko Lhokseumawe Segera Tunjuk Pelaksana Harian
“Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022 itu yakni FS, WEF dan CS,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adryansah dalam keterangan pers, Jumat (13/10/2023).
Adryansyah mengungkap peran dari tiga tersangka. FS menjabat Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Poltek Ambon.
Kemudian, tersangka WEF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan rutin Poltek Ambon. Sedangkan CS merupakan PPK Kegiatan barang dan jasa pada Poltek Ambon.
Tersangka WES dengan sepengetahuan FS mengambil alih pelaksanaan paket penyediaan yang harusnya dikerjakan oleh CV. K dan CV. SA.
"Di mana seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon. Sementara penyedia atas nama CV aid, CV DP dan CV. SAP ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia tersebut dan ada beberapa paket pekerjaan yang diambil oleh Politeknik," ujarnya.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana BOS dan PIP, Kepala SMP di Sukabumi Ditetapkan Tersangka
Sementara hanya ada sebagian kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia CV aid, CV. DP, dan CV. SAP. Sedangkan paket sisanya diambil alih dengan mengatasnamakan penyedia tersebut.
Mereka juga memberikan imbalan 3 persen kepada para CV penyedia atas pengambilalihan paket-paket pekerjaan kegiatan dengan mengatasnamakan penyedia.
Sebelumnya kejari telah mengusut kasus dugaan korupsi di Poltek Ambon dan memeriksa sejumlah saksi.
Seperti NM Ketua Perencanaan, OK Bendahara Penerimaan, MS anggota senat, AL Sekjur Akuntansi dan Kajur Akuntansi AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.